Scroll untuk baca artikel
Hot NewsNasional

Menagih Janji Bupati Merauke Papua

2
×

Menagih Janji Bupati Merauke Papua

Sebarkan artikel ini
Agustinus Donald Ohee selaku Ketua Badan Musyawarah 7 Wilayah Adat Papua, di Jakarta, pada Jumat (4-5-2018) Sore lalu, saat memberikan keterangan pada awak media. Foto: Dudut Suhendra Putra,
Agustinus Donald Ohee selaku Ketua Badan Musyawarah 7 Wilayah Adat Papua, di Jakarta, pada Jumat (4-5-2018) Sore lalu, saat memberikan keterangan pada awak media. Foto: Dudut Suhendra Putra,
Agustinus Donald Ohee selaku Ketua Badan Musyawarah 7 Wilayah Adat Papua, di Jakarta, pada Jumat (4-5-2018) Sore lalu, saat memberikan keterangan pada awak media. Foto: Dudut Suhendra Putra,

Jakarta, channelsatu.com: Umbar janji dalam sebuah kampanye memang harus dilakukan demi merebut hati rakyat, agar memilih pemimpinnya di sebuah wilayah atau daerah. Namun tak sedikit setelah terpilih para pemimpin, lupa akan janji-janjinya pada rakyat di masa kampanye. Salah satunya yang diduga ingkar janji, adalah apa yang dilakukan Bupati Merauke Papua, FG.

Hal ini diungkapkan langsung pada awak media oleh Agustinus Donald Ohee selaku Ketua Badan Musyawarah 7 Wilayah Adat Papua, di Jakarta, pada Jumat (4-5-2018) Sore lalu. “Atas nama masyarakat Merauke Papua kami tentu kecewa dengan bupati sekarang, yang tidak mewujudkan janji-janjinya selama kampanye. Merauke saya lihat tidak berubah,” aku Agustinus menagih janji Bupatinya selama kampanye.

Agustinus mengaku senang Presiden Jokowi sudah berusaha membangun Papua dengan gencarnya. Namun ia menyesalkan hal ini dan mengkritisi karena dinilai tidak diiringi kinerja yang bagus dari pemerintah daerah, khususnya di Merauke.

Agustinus juga mengatakan, bahwa ada dugaan sang bupati melakukan korupsi dan tindakan tak terpuji lainnya. “Dugaan korupsi itu sudah dilaporkan setahun lalu ke KPK dan instansi terkait lainnya. “Kami menyayangkan laporan tersebut belum ada tanggapan dari pihak terkait, termasuk KPK,” katanya.

“Kalau memang tidak terbukti segala dugaan dan laporan masyarakat tersebut, katakanlah tidak terbukti. Tetapi kalau terbukti, harus diproses secara hukum,” ucapnya. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *