Membangung Sinergi Untuk Penyelamatan Korban Pecandu Narkoba

Share

diskusi narkobaJakarta, channelsatu.com:Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menyamakan persepsi dengan Polri dalam rangka *dekriminalisasi dan depenalisasi pecandu narkotika. 

 

Untuk itu, BNN menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan anggota Polsek Ciputat di Aula kelurahan Cempaka Putih, Ciputat pada Selasa (1/4).

- Advertisement -

 

Tema yang di angkat pada pertemuan itu adalah “Membangun Sinergi Untuk Penyelamatan Korban Pecandu Narkoba.”

 

Kasubdit Heroin BNN, Kombes Slamat Pribadi mengatakan, dalam hal penegakan hukum, BNN dan Polri harus memiliki satu visi dalam penyikapi permasalahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

- Advertisement -

 

“UU No 35 Tahun 2009 Pasal 54 memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” ujar Slamet dalam pres rilis yang diterima Channelsatu.com pada Rabu (2/1).

 

Penegakan hukum dengan cara memenjarakan pecandu narkoba terbukti gagal. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan sering kali menjadi sarang peredaran gelap narkoba.

 

“Saat ini 60 persen penghuni lapas di indonesia adalah kejahatan narkotika lanjutnya.

 

“Sindikat narkoba sangat lihai, mereka memanfaatkan kelengahan kita (penegak hukum) agar dapat menyelundupkan narkoba, tuturnya.

 

Sementara itu Kapolsek Ciputat, Kompol, Burhanudin, mengatakan peredaran gelap narkoba di Ciputat sudah cukup mengkhawatirkan.

 

Upaya pencegahan yang di lakukan pihak Polsek menurut Burhanudin adalah melakukan razia di jalur transportasi dan penginapan yang ada di ciputat.

 

Terkait dengan penegakan hukum dia sepakat bahwa pecandu narkoba harus di rehabilitasi.(ja)

 

Redaksihttps://channelsatu.com/
News and Entertainment

Read more

NEWS