Gado-Gado

Mekanisme Baru Pengadaan Buku

10
×

Mekanisme Baru Pengadaan Buku

Sebarkan artikel ini

Pembelian buku yang mudah dan kualitas yang terjamin menjadi target pengadaan buku Kurikulum 2013. Perlu kerja sama yang solid di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan sekolah.

 

Salah satu komponen terpenting dalam implementasi Kurikulum 2013 adalah pengadaan buku. Pengadaan buku mencakup kegiatan penggandaan, distribusi, dan pembelian buku. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan mekanisme baku ihwal pengadaan buku. Semua bertolak dari penerapan kebijakan yang transparan dan akuntabel.

 

Pada tahun pelajaran 2014/2015, Kurikulum 2013 diterapkan di semua jenjang pendidikan secara nasional namun masih bertahap. Untuk jenjang SD, siswa kelas I, II, IV, dan V yang merasakan kurikulum baru ini. Sedangkan untuk jenjang SMP kelas VII dan VIII serta SMA/SMK kelas X dan XI.

 

Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2014

No Jenjang    Sekolah     Jumlah Siswa     Jumlah Guru

1     SD      147.487     17.640.917       589.948

2     SMP     38.453      9.342.002        384.530

3     SMA     11.629      3.468.510        139.398

4     SMK     10.628      3.027.467        85.688

Total         208.197     33.478.896       1.199.564

 

Untuk jenjang pendidikan dasar, buku untuk siswa SD kelas I berjumlah 9 buku, kelas II 9 buku, kelas IV 10 buku, dan kelas V 10 buku. Sementara untuk siswa SMP kelas VII dan VIII masing-masing 10 buku.

 

Pada semester I, untuk jenjang SD, buku siswa yang dibutuhkan berjumlah 88.326.183 buah dan buku guru 14.453.726 buah. Total 102.779.909 buah. Untuk semester II jumlahnya berkurang menjadi 70.685.266 buku siswa dan 9.439.168 buku guru. Total 80.124.434 buku. Berkurangnya jumlah tersebut karena seluruh buku agama dan buku guru diadakan di semester I.

 

Untuk jenjang SMP semester I, dibutuhkan 71.067.950 buku siswa dan 1.067.910 buku guru. Total 72.135.860 buku. Sedangkan untuk semester II, dibutuhkan 71.067.950 buku siswa. Buku guru tidak diadakan lagi karena sudah diadakan pada semester I.

 

Beli buku melalui e-Katalog.

 

Secara sederhana, mekanisme pengadaan buku dimulai dari proses penetapan kebutuhan dan spesifikasi buku oleh Kemdikbud bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), penggandaan oleh perusahaan percetakan atau penerbitan, dan pembelian oleh sekolah melalui e-Katalog.

 

Pihak sekolah selaku konsumen diberi tanggung jawab mengelola dana untuk membeli buku siswa dan guru. Untuk semester I tahun pelajaran 2014/2015, dana yang digunakan bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah yang besarannya maksimal 5% dari total dana yang diterima dalam satu tahun anggaran. Jika masih kurang, sekolah memperoleh tambahan dana yang akan disalurkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui dana dekonsentrasi.

 

Sedangkan buku semester II tahun pelajaran 2014/2015 akan dibiayai dari DAK bagi kabupaten/kota penerima DAK dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi kabupaten/kota bukan penerima DAK.

 

Setidaknya ada empat institusi yang terlibat dalam mekanisme pengadaan buku, yaitu Kemdikbud, LKPP, sekolah/Dinas Pendidikan, dan penyedia buku kurikulum.  Kemdikbud mengajukan usulan e-Katalog berupa harga eceran tertinggi per buku Kurikulum 2013 berdasarkan pendekatan wilayah (zona) kepada LKPP. Kemudian LKPP menetapkan harga dan spesifikasi buku Kurikulum 2013, melakukan kontrak payung dengan penyedia buku, menerbitkan katalog buku Kurikulum 2013, dan menyiapkan mekanisme e-Purchasing.

 

Untuk mekanisme pengadaan buku dengan BOS, sekolah baik secara sendiri-sendiri maupun berkelompok membeli langsung buku kurikulum 2013 ke penyedia yang telah ditetapkan dalam e-Katalog LKPP terdekat dengan menggunakan dana BOS. Sementara penyedia yang telah ditetapkan membuka perwakilannya di daerah untuk memudahkan sekolah dalam pembelian buku Kurikulum 2013.

 

Jika mekanisme pengadaan buku dengan DAK, rantai berikutnya setelah LKPP adalah Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Dinas melakukan pengadaan langsung buku Kurikulum 2013 kepada penyedia sesuai dengan e-Katalog yang sudah ditetapkan oleh LKPP dengan menggunakan dana APBD (DAK atau Non DAK).

 

Sementara penyedia buku Kurikulum 2013 melakukan penggandaan dan mendistribusikan buku tersebut ke sekolah-sekolah yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

 

Pembelian buku Kurikulum 2013 melalui e-Katalog merupakan cara termudah, termurah, dan terbaik. Mudah karena hanya dengan mengunjungi e-Katalog kapanpun dan di manapun—karena diakses melalui internet—sekolah bisa memilih buku yang diinginkan. Murah karena buku yang dijual di e-Katalog telah melalui proses penawaran termurah saat pelelangan di LKPP. Dengan pencantuman HET di setiap buku, dapat dijamin harganya lebih murah dibanding buku yang ditawarkan oleh penerbit bukan penyedia Kurikulum 2013. Terbaik karena isinya terjamin, telah melalui proses revisi final dari Kemdikbud, dan kualitasnya terkontrol (jenis kertas, ukuran kertas, tinta).

 

Mekanisme pengadaan buku yang transparan dan akuntabel meminimalisasi penyimpangan dan korupsi. Mekanisme tersebut juga memudahkan sekolah dan masyarakat untuk melakukan pengawasan. Maka hendaknya upaya ini didukung oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan baik di tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.* (Snm dan tim)   Foto: Ilustrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *