Mau Untung Malah Buntung!, Pelaku Oplos Gas di Tangerang Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi yang dilakukan dua pria berinisial K (41) dan AA (31). Keduanya ditangkap saat tengah beraksi di sebuah rumah kontrakan yang disulap menjadi tempat oplosan gas ilegal di kawasan Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (29/9/2025) sore.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, S.H., menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan, polisi mendapati tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg yang sedang disuntik ke dalam tabung 12 kg non-subsidi. Selain itu, ditemukan juga sejumlah alat suntik gas, selang, segel palsu, serta kendaraan yang digunakan untuk mendistribusikan tabung hasil oplosan ke sejumlah wilayah.

- Advertisement -
foto dok. polrestro tangerang kota
foto dok. polrestro tangerang kota
Barang Bukti yang Diamankan:
– 5 tabung gas ukuran 12 kg kosong
– 6 tabung gas ukuran 12 kg berisi hasil oplosan
– 15 tabung gas ukuran 3 kg subsidi dalam keadaan kosong
– 1 tabung gas ukuran 3 kg masih terisi
– 1 timbangan digital ukuran besar
– 3 jarum suntik (alat oplosan)
– 469 segel tabung gas 3 kg warna hijau/biru
– 29 segel tabung gas 12 kg warna kuning
– 360 karet tabung gas
– 82 kantong plastik bening sisa pembungkus es batu
– 1 unit sepeda motor Yamaha Vino
– 3 unit handphone
– 1 buah obeng serta perlengkapan lain.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa tindakan ini sangat berbahaya. Selain merugikan negara secara ekonomi, praktik tersebut juga bisa menimbulkan ledakan yang mengancam nyawa pelaku maupun masyarakat di sekitar lokasi.

foto dok. polrestro tangerang kota
foto dok. polrestro tangerang kota

“Gas LPG memiliki tekanan tinggi dan sangat mudah meledak. Jika penanganannya tidak sesuai standar keamanan, maka akibatnya bisa fatal,” ungkap Kapolres.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

- Advertisement -
foto dok. polrestro tangerang kota
foto dok. polrestro tangerang kota

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak tergiur keuntungan instan dari aktivitas ilegal yang membahayakan banyak pihak. Polisi juga mengimbau warga untuk segera melapor jika mencurigai praktik serupa di lingkungannya. ich

Read more

NEWS