Tangsel, Channelsatu.com – Dalam operasi yang digelar selama periode Maret hingga April 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan bersama dengan Unit Reskrim dari seluruh Polsek jajaran menunjukkan kinerja gemilang. Mereka berhasil membongkar sejumlah kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat serta jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Keberhasilan ini diumumkan secara langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Mapolres Tangsel pada hari Selasa (29/4) siang. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta para Kapolsek yang berada di bawah naungan Polres Tangerang Selatan.
AKBP Victor menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengidentifikasi dan menangkap sebanyak 23 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana tersebut. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tangerang Selatan dalam memberantas segala bentuk kriminalitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lebih lanjut, Kapolres memaparkan bahwa operasi ini menyasar dua kelompok utama kejahatan. Kelompok pertama adalah jaringan curanmor yang berhasil diungkap secara menyeluruh hingga ke para penadahnya. Ironisnya, beberapa pelaku dalam kelompok ini bahkan tidak segan-segan menggunakan senjata api dalam melancarkan aksinya, sehingga menimbulkan keresahan yang lebih mendalam di kalangan masyarakat.
Kelompok kedua yang berhasil diungkap adalah berbagai jenis kejahatan jalanan lainnya. Ini termasuk kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang seringkali menimbulkan trauma bagi korban, modus pecah kaca yang menyasar barang berharga di dalam kendaraan, pencurian rumah kosong yang memanfaatkan kelengahan penghuni, hingga pencurian di toko kelontong yang merugikan para pedagang kecil.
Dari hasil kerja keras aparat kepolisian, tercatat sebanyak 21 laporan polisi berhasil ditangani dalam operasi ini. Rinciannya meliputi 14 laporan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, 2 laporan mengenai pencurian dengan kekerasan (begal), serta 5 laporan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kejahatan-kejahatan ini terjadi di 36 lokasi kejadian perkara (TKP) yang berbeda di seluruh wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Dalam pengungkapan kasus-kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 21 unit sepeda motor berbagai jenis, 1 unit mobil jenis pick-up yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, 3 pucuk senjata api dan 1 alat yang menyerupai senjata api (mainan), 9 butir amunisi aktif dan 4 selongsong peluru bekas, serta 21 buah kunci letter T yang sering digunakan dalam aksi curanmor, dan 3 unit handphone yang diduga menjadi alat komunikasi para pelaku.
Kapolres juga menambahkan informasi penting terkait para pelaku curanmor yang berhasil diamankan. Mereka ternyata merupakan pemain lintas provinsi yang tidak hanya beraksi di wilayah Tangerang Selatan, tetapi juga di berbagai daerah di sekitar Jakarta dan Bogor (Jabodetabek). Setelah berhasil melakukan pencurian, para pelaku ini kemudian menjual hasil kejahatannya ke wilayah Sumatera, yang menunjukkan adanya jaringan kejahatan yang terorganisir. ich
