Banten, Channelsatu.com – Gubernur Banten, Andra Soni, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Destinasi Wisata Pantai, sebagai respons atas SE Menteri Pariwisata terkait penyelenggaraan wisata yang aman dan nyaman selama libur Lebaran.
Penerbitan SE ini juga didasarkan pada hasil rapat evaluasi pengelolaan destinasi wisata pantai di Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Banten (KSPP).
Dalam surat tersebut, Gubernur Andra Soni meminta pengelola wisata pantai untuk transparan dalam mencantumkan harga dan biaya selama libur Lebaran.
Selain transparansi harga, ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, dan mendorong pengelola untuk memiliki atau memproses perizinan usaha.
Surat Edaran ini bertujuan untuk mencegah praktik menaikkan harga secara tidak wajar (getok harga), pungutan liar (pungli), serta tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa transparansi harga harus dilakukan dengan jelas, termasuk dalam bentuk papan informasi.
Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan adanya pengelola yang memasang harga tinggi secara tidak wajar, sehingga merugikan pengunjung dan memperburuk citra wisata Banten.
Surat Edaran ini ditujukan kepada bupati dan wali kota di Banten serta pengelola destinasi wisata pantai, dengan penekanan pada keterbukaan informasi harga. ich
