Langgar Jam Operasional Ramadan, Tempat Karaoke di Tangerang Ditutup Paksa

Share

Kabupaten Tangerang, Channelsatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah tempat usaha karaoke keluarga di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka.

Tindakan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tempat hiburan tersebut, terutama selama bulan Ramadan. Penyegelan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci.

Operasi penertiban ini melibatkan sinergi antara Satpol PP, Polsek Cisoka, dan Trantib Kecamatan Cisoka. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah Danikawan, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan yang menemukan pelanggaran serius.

- Advertisement -

Tempat usaha tersebut terbukti beroperasi tanpa izin yang sah dan melanggar jam operasional yang telah ditetapkan.
“Kami telah menyegel enam ruang karaoke di tempat usaha tersebut, dengan disaksikan langsung oleh pemiliknya,” ujar Abdul Fattah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional tempat hiburan selama Ramadan.

Camat Cisoka, Sumartono, yang turut hadir dalam operasi tersebut, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan dan teguran sebelumnya. Namun, karena pelanggaran terus berlanjut, tindakan penyegelan menjadi langkah terakhir yang harus diambil.
Sumartono juga menekankan pentingnya ketaatan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Penyegelan ini memberikan pesan jelas kepada pelaku usaha lainnya bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran aturan, terutama selama bulan Ramadan.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap regulasi.
Menariknya, penyegelan hanya dilakukan pada fasilitas karaoke, sementara usaha kafe yang berada di lokasi yang sama tetap diizinkan beroperasi.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah bertindak proporsional dan hanya menindak pelanggaran yang terbukti.
Masyarakat setempat menyambut baik tindakan tegas Satpol PP.

- Advertisement -

Mereka berharap operasi penertiban ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan menghormati nilai-nilai Ramadan. Dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan penegakan peraturan daerah.

Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas usaha yang mencurigakan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. ich

Read more

NEWS