Kota Bogor, Channelsatu.com – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengungkapkan bahwa usulan mengenai pembebasan lahan untuk TPU di wilayah Sindangrasa telah bergulir sejak tahun 2014, saat dirinya masih menjabat sebagai anggota dewan.
Keluhan masyarakat terkait penuhnya TPU di Katulampa menjadi salah satu pendorong utama usulan tersebut.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, penetapan lokasi (penlok) untuk TPU baru ini akhirnya disepakati.
“Kurang lebih 2.000 meter persegi lahan akan dibebaskan untuk keperluan tersebut. Namun, proses ini tentu akan memerlukan perencanaan yang matang dan penyesuaian regulasi terkait perubahan penlok serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor”, kata Jenal Mutaqin.
Momen bersejarah ini bahkan disaksikan langsung oleh para ketua RW setempat, Camat Bogor Timur, dan Lurah Sindangrasa pada saat itu. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkot Bogor dalam menanggapi kebutuhan mendasar masyarakat terkait fasilitas pemakaman. ich
