Jakarta, channelsatu.com: Raja dangdut Rhoma Irama selama setahun ini, mendapat royalti tertinggi diantara karya cipta lagu dangdut lainnya, sebesar Rp 300 juta.
Hasilnya didapat setelah lagu-lagu Rhoma diputar dan diperdengarkan sebanyak 2 juta kali diberbagai tempat karoke dan beberapa tempat lainnya di seluruh Indonesia.
Hal ini diungkapkan Waskito Ketua Royalti Anugerah Indonesia (RAI) pada wartawan, disela acara Syiar dalam Syiar yang digelar
Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI), Senin (6/7/2015) di hotel Luwansa, Jakarta Selatan.
Hebatnya lagi, apa yang diraih Rhoma menurut Waskita, telah melampaui pencapaian lagu ciptaan dari berbagai genre. Berikutnya para pencipta lagu dangdut yang juga mendapat royalti, yang diserahkan secara simbolik malam itu, diantaranya, Almarhum Leo Waldy Rp 20 juta, Almarhum Muchtar B Rp 20 juta dan Almarhum Meggy Z Rp 5 Juta.
Ini semua buah manis dari Lembaga Management Kolektif Nasional (LMKN) Hak Cipta dan Hak Terkait yang menyusun tarif royalti telah bekerja dengan baik. Hal ini terlaksana karena dengan diundangkannya Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang No. 19 tahun 2002 memberikan ‘angin segar’ buat para pemegang hak cipta, khususnya para seniman baik pencipta, pelaku pertunjukan dan produser phnogram. Artinya hak mereka diatur dengan lebih baik dan proporsional.
“Sekaligus bukti sebagai keseriusan pemerintah dalam melindungi hak kekayaan intelektual khususnya di bidang musik,” ujar Waskito.
”Kita akan terus berkarya dan memberi kontribusi bagi kemajuan seni musik Indonesia, khususnya musik dangdut,” ujar Rhoma Irama dalam sambutannya jelang acara buka puasa bersama.
Terlihat hadir dalam acara itu diantaranya Adi KLA Projec, Cici Paramida, Mansyur S, Ikke Nurjanah, Elmira Batik, Rury Modiska, Sam Bimbo dan masih banyak lagi artis dangdut dan pencipta lagu turut menikmati hari kebahagian malam itu. (ibra)