Scroll untuk baca artikel
Megapolitan

KPPU Lanjutkan Kasus Penyidikan Air Meneral A

11
×

KPPU Lanjutkan Kasus Penyidikan Air Meneral A

Sebarkan artikel ini
Sidang lKasus Air Mineral A baru-baru ini di KPPU Jakarta. Foto: ist.
Sidang lKasus Air Mineral A baru-baru ini di KPPU Jakarta. Foto: ist.
Sidang lKasus Air Mineral A baru-baru ini di KPPU Jakarta. Foto: ist.

Jakarta, channelsatu.com: Sebagai bentuk keseriusan KPPU dalam mengusut dugaan monopoli yang dilakukan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa, pihak KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) memanggil saksi dari pihak yang dirugikan dalam hal ini PT Tirta Fresindo Jaya.

Dalam sidang lanjutan perkara dengan nomor 22/KPPU-L/2016 ini di Kantor KPPU di Jakarta baru-baru ini, pihak PT Tirta Fresindo Jaya diwakili oleh Carol Mario Sampouw yang menjabat sebagai Nasional Sales Manager. diminta menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh tim investigator yang diketuai oleh Arnold Sihombing seputar dugaan PT Tirta Investama selaku produsen air minum dalam kemasan merek A dan PT Balina Agung Perkasa diduga melakukan pelaggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Menurut Sampouw dalam siaran pers pada awak media, ada informasi dugaan KELUHAN dari PARA pedagang di lapangan, dimana pihak A beserta afiliasinya melakukan pelarangan terhadap toko MEREKA untuk menjual produk Le Minerale. Juga dikabarkan ditemukan bukti-bukti A mengancam akan menurunkan status para star outlet (pedagang Besar) menjadi pengecer biasa jika menjual produk LeMinerale. Penurunan status tersebut sangat merugikan para star outlet(pedagang besar), mereka tidak lagi bisa menjual produk AMDK dengan harga grosir.

“Dengan ditemukan bukti- bukti tersebut di lapangan, maka Ini berbahaya. Kalau dibiarkan lama-lama, bisa tutup pabrik. Oleh karena itu kami melakukan somasi. Setelah melakukan somasi pihak kompetitor baru berhenti,” ungkap CM Sampouw  yang mengaku akibat ada pelarangan penjualan tersebut menurut Sampouw sempat mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan.

Sebagai informasi, atas dugaan keluhan para pedagang tersebut dan temuan bukti di lapangan, pihak KPPU berinisiatif mengusut melanjutkan perkara ini. Tindakan penyidikan KPPU merupakan bukti kepeduliaan KPPU dalam menjaga kondisi perdagangan dan persaingan usaha yang fair. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *