Komplotan Curanmor Serang-Rangkasbitung Dibekuk Polisi, Amankan Motor Anda Sekarang

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Kabar gembira bagi warga Tangerang dan sekitarnya! Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama meresahkan masyarakat. Enam anggota komplotan spesialis curanmor asal Serang dan Rangkasbitung, Banten, berhasil diamankan dalam operasi yang digelar sepanjang Mei 2025. Keberhasilan ini tentu membawa angin segar, sekaligus pengingat pentingnya keamanan kendaraan di tengah maraknya aksi kejahatan.

Para pelaku yang berhasil diamankan meliputi inisial YA, AY, RT, G, AA, dan P. Dari keenamnya, satu tersangka berinisial RT telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara (P21) ke kejaksaan, menandakan kasusnya segera disidangkan. Sementara itu, lima tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan intensif untuk pengembangan kasus yang lebih luas. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, dengan menghadirkan tiga tersangka dan empat unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.

Namun, penangkapan ini tidak berlangsung mulus. Kompol Robiin mengungkapkan bahwa salah seorang pelaku, P, melakukan perlawanan brutal saat akan diringkus. Ia membacok Kanit Reskrim AKP Derry di bagian dada dengan golok, dan menggigit Briptu Galih hingga putus jari manisnya. Aksi kekerasan ini menunjukkan betapa berbahayanya para pelaku, sekaligus menggarisbawahi dedikasi dan keberanian aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

- Advertisement -

Kapolsek Robiin menegaskan bahwa aksi komplotan ini telah sangat meresahkan warga, khususnya di wilayah hukum Polsek Jatiuwung. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi pemilik sepeda motor matik yang kerap menjadi incaran. Penggunaan kunci pengaman tambahan sangat disarankan, bahkan lebih baik lagi jika melengkapi kendaraan dengan GPS anti maling. “Kasus curanmor ini dapat terungkap karena fungsi GPS yang dipasang pemiliknya,” jelas Robiin, menyoroti peran penting teknologi dalam pencegahan curanmor.

Robiin lebih lanjut menjelaskan modus operandi para pelaku yang mengincar motor-motor yang terparkir di area kos-kosan, kontrakan, hingga minimarket. Empat unit motor yang berhasil diamankan meliputi jenis Honda Beat, Vario, dan Scoopy. Motor-motor hasil kejahatan ini kemudian dijual ke pasaran dengan harga miring, berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta, tergantung kondisi kendaraan. Praktik penjualan ini tentu merugikan masyarakat dan semakin memperparah dampak dari kejahatan curanmor.

Polisi juga mengajak peran aktif masyarakat. “Kami meminta masyarakat bila mengetahui atau mengalami pencurian kendaraan secepatnya melapor. Atau segera menghubungi layanan 110 Polri untuk segera ditindaklanjuti,” imbau Robiin. Pelaporan yang cepat dan tepat akan sangat membantu pihak kepolisian dalam melacak dan meringkus para pelaku serta mengembalikan kendaraan yang dicuri.

Kini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya keamanan pribadi dan sistem keamanan kendaraan. Mari bersama-sama tingkatkan kewaspadaan dan pastikan kendaraan kita terlindungi dari aksi para penjahat. ich

Read more

NEWS