Kios Obat Ilegal di Teluknaga Digerebek Saat Operasi Pekat Jaya

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Upaya menekan peredaran obat keras ilegal kembali ditegaskan aparat kepolisian di wilayah pesisir Tangerang. Dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar praktik penjualan Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Sebuah kios di Jalan Raya Salembaran, Desa Kampung Melayu Timur, menjadi sasaran penggerebekan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter.

Dari lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (27) yang diduga berperan sebagai penjual. Bersama pelaku, polisi turut menyita ratusan butir obat keras yang terdiri dari Tramadol dan Hexymer, dua jenis obat yang kerap disalahgunakan dan berdampak serius bagi kesehatan masyarakat.

- Advertisement -

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi merusak generasi muda, khususnya di kawasan permukiman padat dan rawan penyalahgunaan obat-obatan.

Menurutnya, Operasi Pekat Jaya 2026 tidak hanya menyasar tindak kriminal konvensional, tetapi juga peredaran obat keras ilegal yang kerap menjadi pintu masuk berbagai gangguan kamtibmas. Peredaran Tramadol dan Hexymer tanpa izin dinilai memiliki dampak sosial yang luas, mulai dari gangguan kesehatan hingga meningkatnya potensi tindak kejahatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 38 butir Tramadol, 275 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp355.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi penjualan obat keras ilegal di Teluknaga.

Kapolsek Teluknaga AKP Nanda Setya Pratama Baso menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kepekaan warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

- Advertisement -

Pelaku kini diamankan di Polsek Teluknaga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi memastikan Operasi Pekat Jaya 2026 akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. ich

Read more

NEWS