Kota Tangerang, Channelsatu.com – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengungkap dugaan penyewaan pesawat fiktif senilai Rp5,49 miliar yang menyeret PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) atau yang kini dikenal sebagai PT IAS.
Kasus tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah jaksa menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana mengatakan kasus bermula ketika PT APK membuka lini bisnis charter pesawat dan menunjuk PT WSU sebagai mitra operasional pada Februari 2022.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, PT WSU disebut tidak memiliki kompetensi maupun sertifikasi resmi untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300 yang menjadi objek kerja sama.
Meski diduga tidak memenuhi syarat operasional, PT APK tetap menggelontorkan pembayaran dengan nilai fantastis kepada PT WSU.
“Perusahaan diketahui telah melakukan pembayaran kepada PT WSU dengan total mencapai Rp5.490.000.000,” kata Teja.
Ironisnya, kegiatan pengoperasian pesawat tersebut disebut tidak pernah berjalan sama sekali.
“Nyatanya, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 tersebut tidak pernah terealisasi alias fiktif,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, Kejari Kota Tangerang kini mulai mendalami aliran dana dan mempersiapkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait guna memperkuat pembuktian hukum.
“Dengan dinaikkannya status perkara ini ke tahap penyidikan, tim penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab,” tandas Teja.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut dugaan kerugian negara bernilai miliaran rupiah di lingkungan badan usaha yang bergerak di sektor logistik penerbangan. ich
