Bitung, Channelsatu.com – Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah strategis untuk mengakhiri puluhan tahun ketidakpastian hukum yang dialami warga keturunan Filipina yang bermukim di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Utara. Kebijakan ini menandai babak baru perlindungan hukum dan pengakuan status bagi kelompok masyarakat yang selama ini hidup tanpa kejelasan administratif dan akses hak sipil.
Langkah tersebut ditandai dengan peluncuran Desk Koordinasi Penanganan Warga Keturunan Filipina atau Persons of Filipino Descents (PFDs) di Kota Bitung. Desk ini menjadi pusat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sekaligus wadah kerja sama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina dalam penyelesaian persoalan kewarganegaraan lintas negara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menegaskan bahwa pembentukan desk koordinasi ini dirancang untuk memastikan seluruh proses berjalan terintegrasi, transparan, dan berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.
“Melalui desk koordinasi ini, seluruh proses penyelesaian dilakukan secara terintegrasi agar warga memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak asasi secara nyata,” ujar Ramdhani.
Kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan kemanusiaan yang telah berlangsung lintas generasi. Selama bertahun-tahun, banyak warga keturunan Filipina hidup tanpa dokumen resmi, sehingga terbatas dalam mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan formal.
Sebagai bagian dari kerangka besar kebijakan tersebut, pemerintah juga meluncurkan Program LENTERA atau Langkah Efektif Nasional dalam Transformasi Tata Kelola Resolusi Administratif Antarnegara. Program ini menjadi fondasi nasional penyelesaian kewarganegaraan lintas batas melalui integrasi kebijakan pusat, daerah, dan diplomasi bilateral Indonesia–Filipina.
Implementasi konkret kebijakan mulai dijalankan dengan penetapan status Registered Filipino Nationals (RFNs) kepada 201 warga keturunan Filipina yang telah melalui proses pendataan dan verifikasi kewarganegaraan oleh Pemerintah Filipina. Penetapan ini menjadi dasar pengakuan administratif yang sah bagi mereka di Indonesia.
Ramdhani menilai, langkah ini bukan sekadar penyelesaian dokumen, melainkan bentuk komitmen negara dalam menghadirkan keadilan dan kepastian hukum yang bermartabat. “Ini adalah langkah nyata negara dalam mengakhiri ketidakpastian hukum dan menghadirkan perlindungan yang bermartabat bagi warga keturunan Filipina, khususnya di Sulawesi Utara,” tutupnya. ich
