Jakarta, Channelsatu.com – Kasus dugaan janji pernikahan palsu antara Tyas dan perwira menengah Polri berinisial Kompol R akhirnya menemui titik akhir yang damai. Setelah hampir setahun bergulir, keduanya bertemu dalam sidang etik di Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (10/11/2025). Sidang yang sempat menjadi perhatian publik itu diwarnai dengan upaya mediasi yang difasilitasi langsung oleh Propam Polri, menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Proses sidang berlangsung tertutup dan dimulai sekitar pukul 09.40 WIB. Setelah sempat diskors untuk istirahat dan salat, Tyas dan Kompol R dipertemukan dalam forum mediasi internal. Dalam suasana yang disebut penuh empati, keduanya akhirnya menyepakati penyelesaian yang mengedepankan keadilan moral ketimbang hukuman formal. Langkah ini dinilai sebagai titik balik dari proses panjang yang sempat berjalan alot dan emosional.
Kuasa hukum Tyas, Lissa V, SH, menyebut keputusan damai tersebut sebagai wujud kedewasaan kedua pihak. Ia menilai kliennya telah menunjukkan kesabaran luar biasa sepanjang kasus ini berlangsung. “Setelah hampir satu tahun menunggu, akhirnya Tyas mendapatkan kejelasan yang dia butuhkan. Bukan soal materi, tapi soal tanggung jawab dan pengakuan moral dari pihak terlapor,” ujar Lissa kepada media usai sidang.
Menurut Lissa, sikap Kompol R kali ini jauh lebih terbuka dibanding sebelumnya. Ia menilai perwira tersebut sudah menunjukkan itikad baik dan mulai menyadari konsekuensi dari tindakannya. “Kalau dulu beliau defensif, sekarang sudah lebih tenang dan kooperatif. Kami menghargai perubahan itu karena menunjukkan niat tulus untuk menyelesaikan masalah,” tambahnya.
Tyas yang turut hadir di ruang mediasi mengaku lega setelah melewati momen yang ia sebut sebagai ujian hidup paling berat. Ia menyampaikan apresiasi kepada Divisi Propam Polri yang dianggap menangani kasus ini secara profesional dan adil. “Saya bersyukur karena akhirnya bisa berbicara dari hati ke hati. Tidak ada lagi dendam, yang tersisa hanya keinginan untuk menutup bab lama dengan damai,” tuturnya.
Kasus ini berawal dari hubungan pribadi antara Tyas dan Kompol R yang berkembang di luar batas profesional hingga berujung pada dugaan janji pernikahan palsu. Persoalan tersebut sempat mengguncang kehidupan pribadi Tyas yang kehilangan rumah tangga dan mengalami tekanan psikologis berat. Namun kini, lewat proses mediasi, keduanya dinyatakan telah mencapai kesepahaman untuk mengakhiri konflik.
Divisi Propam Polri memastikan proses etik tetap berjalan sesuai prosedur meskipun telah tercapai perdamaian. Kompol R dikabarkan telah ditempatkan di bagian pembinaan personel (Binsop) sebagai bentuk sanksi internal yang bersifat edukatif. Langkah ini dianggap Propam sebagai bagian dari pembinaan moral dan profesionalitas anggota kepolisian.
Tyas kini memilih melanjutkan hidupnya dengan tenang. Ia mengaku tidak ingin lagi terjebak dalam konflik masa lalu. “Saya sudah cukup lelah. Yang penting sekarang fokus bekerja, membesarkan anak-anak, dan menata hidup dengan damai,” ujarnya menutup pernyataan, menandai berakhirnya kisah yang sempat menjadi sorotan publik tentang cinta, janji, dan keikhlasan.
