Jumat , 19 April 2024
Home / Hot News / Kasus Air Mineral Tunggu Keputusan Majelis Hakim

Kasus Air Mineral Tunggu Keputusan Majelis Hakim

Kasus Air Mineral dengan agenda menyampaikan materi kesimpulan di ruang sidang I di kantor KPPU, Jalan Ir, H Juanda No 36 Jakarta Pusat pada Selasa (7/11) lalu. Foto: Ist.
Kasus Air Mineral dengan agenda menyampaikan materi kesimpulan di ruang sidang I di kantor KPPU, Jalan Ir, H Juanda No 36 Jakarta Pusat pada Selasa (7/11) lalu. Foto: Ist.

Jakarta, channelsatu.com: Dari sidang lanjutan dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No 5 tahun, tentang monopoli usaha yang dilakukan PT Tirta Investama sebagai produsen AMDK merk A dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributornya, di Ruang Sidang I Kantor Pengawas Persaingan Usaha pada Selasa (7/11)  lalu, memiliki agenda penyerahan berkas kesimpulan dari Tim Investigator dan Kuasa hukum dari terlapor I dan terlapor II kepada Ketua Majelis Hakim yang dipimpin R. Kurnia Sya’ranie.

Helmi Nurjamil dari Tim Investigator membacakakan secara singkat materi kesimpulan tersebut. Seperti yang dibacakan oleh Helmi Nurjamil, bahwa perkara dengan nomor 22/KPPU-, secara meyakinkan bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terbukti bersalah dengan bukti – bukti yang sangat kuat. Atas dasar bukti-bukti kuat dan meyakinkan tersebut, kini tinggal menunggu keputusan Majelis Hakim.

Adapun bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung, salah satunya berupa telah dilakukannya degradasi terhadap Toko Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo dimana degradasi tersebut bukan berdasarkan performa penjualan akan tetapi karena menjual produk pesaing.

“Selain itu terbukti terdapat keterlibatan karyawan lebih dari satu orang, dari KAE (Key Account Executive) Area Sales Manager, Regional Sales manager dan sampai tingkat Direktur Utama,” ungkap Helmi Nurjamil saat menyampaikan materi kesimpulan di ruang sidang I di kantor KPPU, Jalan Ir, H Juanda No 36 Jakarta Pusat pada Selasa (7/11) lalu pada awak media kemarin.

“Dugaan pelanggaran untuk TIV adalah telah melakukan komunikasi melalui Email dengan BAP untuk degradasi, kunjungan ke toko – toko untuk pengecekan lapangan. Dugaan pelanggaran BAP adalah dengan telah melakukan degradasi di luar prosedur dengan alasan yang dicari-cari serta kunjungan ke toko-toko untuk pengecekan lapangan,” ungkap Arnold Sihombing pada Selasa (7/11) lalu.

“Menurut Saksi Ahli Siti Anisah, tindakan anti kompetitif, menghimbau saja tidak boleh. Apalagi sampai melarang,” papar helmi Nurjamil. (Kam)

About ibra

Check Also

HaloPuan Gandeng LKNU Jawa Barat, Sosialisasi Melawan Stunting di Bandung Barat. Foto: DSP.

Gandeng LKNU Jawa Barat, HaloPuan Sosialisasi Melawan Stunting di Bandung Barat

Bandung, channelsatu. Com : Untuk pertama kalinya, HaloPuan menggandeng komunitas NU di Jawa Barat untuk …

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *