Jakarta, channelsatu.com: Dari sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No 5 Tahun 1999, yang dilakukan PT Tirta Investama dan PT Agung Perkasa pada Senin (16/10) lalu, memanggil saksi dari pihak PT Tirta Investama produsen A. Sidang dengan nomor perkara 22/KPPU-L/2016 dipimpin langsung oleh Ketua Tim Majelis R Kurnia Sya’ranie bertempat di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jalan Ir H Juanda no 36 Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menghadirkan saksi Didin Sirodjudin, Distribution And Relation Manager, PT Tirta Investama produsen A. Majelis Hakim KPPU perlu menghadirkan saksi Didin Sirodjudin terkait dugaan penurunan status Toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo dari Star Outlet menjadi Whole Seller. Di mana sebelum terjadi penurunan terdapat surat email yang melibatkan namanya.
Dalam kesaksiannya, Didin Sirodjudin ketika ditanya oleh Tim Investigator, apakah bawahan saksi pernah mendegradasi toko Vanny alias Cuncun?
Didin mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan toko dari SO ke WS. Akan tetapi dari bukti-bukti surat email, terungkap di situ tertulis, Didin diduga ikut berperan dalam penurunan status Toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo. Menurut Arnold Sihombing. Ketua Tim Investigator, saksi mempunyai peran dalam degradasi. (Kam)