Kota Tangerang, Channelsatu.com – Nasib nahas dialami seorang pengemudi ojek online Maxim yang menjadi korban dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Korban mengalami luka serius setelah diduga diserang menggunakan golok oleh penumpangnya pada Minggu (25/10/2026) dini hari.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian atas bibir dan kepala hingga harus mendapatkan 22 jahitan. Pelaku kemudian diduga membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban, berikut telepon genggam dan dompet.
Polsek Jatiuwung bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MZA di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan informasi kepolisian, kejadian bermula ketika korban menerima pesanan perjalanan menuju Perumahan Cendana. Korban kemudian menjemput penumpang di wilayah Jagabaya, Parung Panjang.
Saat perjalanan berlangsung dan kendaraan berada sekitar 100 meter dari titik tujuan, penumpang tersebut diduga mengeluarkan golok dan menyerang korban. Senjata tajam itu mengenai bagian atas bibir dan kepala korban.
Setelah melakukan penyerangan, terduga pelaku diduga menendang korban hingga terjatuh dari mobil. Pelaku kemudian membawa kendaraan beserta sejumlah barang pribadi milik korban.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Luka yang dialami korban mengharuskannya menjalani penanganan hingga mendapatkan 22 jahitan.
Menindaklanjuti laporan kejadian itu, Unit Opsnal Polsek Jatiuwung yang dipimpin IPTU Try Sartoto, S.H., bersama Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan IPTU Dimas Maulana melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan MZA di wilayah Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pria tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menemukan satu unit Toyota Avanza hitam bernomor polisi B-1156-JKD yang diduga merupakan kendaraan milik korban. Petugas juga menyita dua unit telepon genggam, satu bilah golok, dua dompet milik korban, serta dua anak kunci mobil.
Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, menindaklanjuti perkembangan penyidikan kepada pelapor, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, MZA diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP. Proses hukum masih berjalan sehingga dugaan keterlibatan pelaku akan ditentukan melalui mekanisme pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi mengimbau para pengemudi transportasi daring agar meningkatkan kewaspadaan ketika menerima pesanan perjalanan, terutama pada malam hingga dini hari. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana dapat menghubungi layanan kepolisian 110 untuk meminta bantuan. ich
