Kabupaten Tangerang, Channelsatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang meningkatkan pengawasan selama bulan Ramadan di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua.
Operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa operasi yang digelar pada Selasa (11/3/2025) malam, menyasar tempat hiburan dan panti pijat yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat selama Ramadan.
“Fokus kami adalah memastikan jam operasional usaha sesuai aturan, tidak ada penjualan makanan secara terbuka di siang hari, dan menertibkan kegiatan yang mengganggu kekhusyukan Ramadan,” ujar Agus.
Operasi ini juga dilakukan untuk menegakkan Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, yang melarang operasional tempat hiburan malam selama Ramadan.
Kepala Bidang Gakunda Satpol PP, Tb. Muh. Waisulkurni, menjelaskan bahwa beberapa tempat hiburan umum di Gading Serpong telah diberikan surat pernyataan sebagai langkah awal penindakan.
“Surat pernyataan ini sesuai dengan Permendagri No. 16 Tahun 2023. Jika pelanggaran terulang, tindakan tegas akan diambil,” tegas Waisulkurni.
Selain penindakan, Satpol PP juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban selama Ramadan.
Operasi pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala hingga akhir Ramadan, demi menciptakan suasana yang aman dan penuh toleransi di Gading Serpong. ich
