Jakarta, Channelsatu.com – Program pengawasan pembangunan desa memasuki babak baru setelah Kejaksaan RI bersama ABPEDNAS memperkuat implementasi “Jaga Desa” melalui gelaran Jaga Desa Award 2026. Inisiatif ini tak sekadar ajang apresiasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa di seluruh Indonesia.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan bahwa peran ABPEDNAS sangat vital dalam mendampingi program-program pemerintah hingga ke level desa. Ia menyebut sinergi ini turut mendukung berbagai agenda nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“ABPEDNAS memiliki peran strategis dalam memastikan program pemerintah berjalan tepat sasaran di desa, termasuk melalui pemanfaatan teknologi pengawasan,” ujar Hashim.
Penguatan pengawasan ini ditopang oleh aplikasi “Jaga Desa” yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) milik Kementerian Dalam Negeri. Integrasi ini memungkinkan proses pelaporan dan pengawasan berjalan secara real-time dan lebih transparan.
Ketua Pengawas DPP ABPEDNAS, Prof. Reda Manthovani, menjelaskan bahwa sistem ini memungkinkan Kejaksaan memonitor langsung laporan pertanggungjawaban kepala desa. Hal ini dinilai mampu meminimalisir potensi penyimpangan dana desa.
“Untuk memastikan kebenaran laporan, kami bekerja sama dengan anggota BPD di desa. Mereka melakukan verifikasi langsung di lapangan agar pembangunan sesuai dengan laporan,” jelas Reda.
Tidak hanya aparat, masyarakat juga dilibatkan dalam sistem pengawasan ini. Penerima manfaat seperti guru, siswa, hingga kepala sekolah dapat memberikan laporan langsung terkait kualitas program yang diterima.
Laporan tersebut bahkan dapat dilengkapi dengan bukti visual berupa foto dan video. Mekanisme ini membuka ruang transparansi yang lebih luas sekaligus meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Menurut Raffi Ahmad, jika ditemukan pelanggaran dalam laporan, maka sanksi tegas dapat diberikan secara bertahap. Mulai dari teguran hingga penghentian sementara program menjadi bagian dari mekanisme penegakan disiplin.
“Jika ada pelanggaran, tentu ada konsekuensinya, mulai dari teguran hingga suspend. Ini penting untuk menjaga integritas program,” tegas Raffi.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap tata kelola desa semakin profesional dan bebas dari praktik penyimpangan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan desa. ich
