Izin Belum Lengkap, Pembangunan Tower BTS di Tangerang Dihentikan Sementara

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menunjukkan ketegasan dalam menindak proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi izin. Proyek yang berlokasi di Buaran Indah ini langsung dihentikan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat. Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Tangerang dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban tata ruang kota.

Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Alex T. Suyitno, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penindakan tegas setelah menerima aduan masyarakat. “Pagi tadi, kami langsung mengeksekusi pemberhentian aktivitas pembangunan sementara waktu sekaligus menunggu langkah kooperatif pihak perusahaan untuk menyelesaikan prosedur perizinan sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” ujar Alex.

Proyek yang menjadi sasaran penindakan ini diketahui milik Perseroan Terbatas (PT) Gihon Telekomunikasi Indonesia. Satpol PP tidak hanya menghentikan aktivitas pembangunan, tetapi juga melakukan pengamanan barang bukti konstruksi di lokasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan pembangunan yang berlanjut tanpa izin resmi.

- Advertisement -

Alex menambahkan, Satpol PP Kota Tangerang juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan. Pemanggilan ini bertujuan untuk menindaklanjuti penghentian sementara aktivitas pembangunan dan mendorong pihak perusahaan agar segera menyelesaikan proses perizinan yang dibutuhkan. Pemkot Tangerang berharap PT Gihon Telekomunikasi Indonesia segera memenuhi kewajiban perizinannya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pihak perusahaan sedang dalam proses pengajuan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Satpol PP Kota Tangerang akan terus memantau dan menunggu hasil dari permohonan tersebut. Namun, pihak berwenang tidak akan berkompromi jika terjadi pelanggaran lebih lanjut.

“Kami telah memanggil perusahaan untuk mendorong agar proses perizinan secepatnya diselesaikan, di sisi lain kami juga akan menindak tegas dengan melakukan penyegelan bila ditemukan pelanggaran secara sengaja dalam bentuk melanjutkan aktivitas pembangunan,” tegas Alex. Ini menunjukkan bahwa Satpol PP siap melakukan tindakan yang lebih keras jika peringatan awal tidak diindahkan.

Untuk memastikan kondusifitas di lingkungan sekitar lokasi pembangunan tower BTS, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan penjagaan secara berkala. Langkah ini penting untuk mencegah adanya aktivitas pembangunan ilegal yang kembali terjadi dan menjaga ketenangan masyarakat sekitar yang sebelumnya telah melayangkan aduan.

- Advertisement -

Penindakan ini menjadi contoh nyata komitmen Pemkot Tangerang dalam penegakan hukum dan peraturan daerah. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan jika menemukan adanya pembangunan yang dicurigai tidak berizin agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. ich

Read more

NEWS