TANGSEL, Channelsatu.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami kejadian tidak menyenangkan menjelang acara halal bihalal dan family gathering yang rencananya akan mereka gelar di sebuah villa di kawasan Bogor.
Mereka menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang broker villa.
Ketua IJTI Korwil Tangsel, Ahmad Baihaqi, menjelaskan kronologis kejadian penipuan yang menimpa organisasinya. Berawal pada tanggal 9 April 2025, bendahara IJTI Korwil Tangsel, Adhi Wiranto, melakukan pemesanan sebuah villa secara daring melalui informasi kontak broker yang bernama Iyus Yunus.
Sebagai tanda jadi, Adhi Wiranto mentransfer uang muka sebesar Rp3.500.000 ke nomor rekening yang diberikan oleh Iyus.
Selanjutnya, pada tanggal 17 April 2025, Adhi Wiranto kembali melakukan pelunasan pembayaran sewa villa sebesar Rp4.000.000 kepada broker yang sama.
Total uang yang telah ditransfer oleh IJTI Korwil Tangsel kepada Iyus Yunus mencapai Rp7.500.000 untuk biaya sewa villa yang berlokasi di wilayah Cikopo Megamendung, Bogor.
Namun, kenyataan pahit harus diterima oleh rombongan IJTI Korwil Tangsel ketika mereka tiba di lokasi villa pada tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Sesampainya di sana, pihak penjaga villa menyampaikan kabar yang mengejutkan kepada salah satu pengurus IJTI Tangsel, Fahrurozi, bahwa pelunasan biaya sewa villa belum diterima oleh pemilik villa dari broker yang bernama Iyus.
“Setelah itu pengurus kami Fahrurozi menghubungi saudara Wiranto dan memberitahukan bahwa pelunasan pembayaran villa Erin belum diterima oleh pemilik villa,” ungkap Ahmad Baihaqi pada Senin, 21 April 2025, menceritakan kekecewaan yang dialami oleh anggotanya.
Setelah melakukan koordinasi lebih lanjut dan menghubungi pemilik villa secara langsung, terungkap fakta bahwa terduga pelaku, Iyus Yunus, hanya membayarkan uang muka sebesar Rp1.500.000 kepada pemilik Villa Erin.
Sementara itu, sisa uang pelunasan dari IJTI Tangsel diduga kuat telah digelapkan oleh broker tersebut.
Upaya untuk menghubungi Iyus Yunus oleh Adhi Wiranto maupun pemilik Villa Erin telah dilakukan berulang kali melalui nomor telepon yang bersangkutan, namun sayangnya tidak mendapatkan respons sama sekali.
Merasa menjadi korban penipuan, pengurus IJTI Korwil Tangsel akhirnya mengambil langkah hukum.
Kini, Pengurus IJTI Korwil Tangsel secara resmi telah membuat laporan kepolisian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 A ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE. ich
