IDI Tangerang Desak Dibatalkan Sanski Dokter Yang Dipecat di RSU Tangsel

Share

Tangerang, channelsatu.com: Kisruh antara dokter dan pihak managemen Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan Tangsel), belum juga berakhir. Senin (30/9/2013) kemarin dalam siaran persnya pada wartawan di ruang Lotus VIP Room, Best Western-Serpong Tangerang, Ketua IDI Tangerang, Dr. Djasarito,Spog yang didampingi Dr. Hendarto, SpTHT-KL, mendesak pihak terkait agar meninjau/membatalkan sanski yang dijatuhkan pada dokter/dokter gigi RSUD Tangsel yang
dipecat dan juga meminta merehabilitasi nama baiknya.

Tuntutan lain dari IDI Tangerang, adalah Re strukturisasi pimpinan RSUD Kota Tangsel sesuai
dengan UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pembatalan/pencabutan izin mempekerjakan
dokter WNA yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas kesehatan Kota Tangsel pada RS – RS di Wilayah
Tangsel karena tidak sesuai dengan UU yang berlaku dan Meminta Direktorat Jendral Otonomi
Daerah Kemendagri untuk menurunkan Tim dan melakukan evaluasi sekaligus meluruskan kesalahan penerapan Peraturan Perundangan di Kota Tangerang Selatan.

- Advertisement -

Alasan IDI Tangerang melakukan hal ini, dijelaskan lebih jauh oleh Djasarito karena ada dua
masalah berkaitan denga kasus Kota Tangsel ini :

“1.Penggunaan peraturan daerah yang berlebihan dengan mengabaikan peraturan perundang –
undangan yang lebih tinggi dengan dalih otonomi daerah. 2.Sikap pemberian sanksi dan
pembubaran Komite Medik Internal RS berpotensi mengganggu pelayanan langsung kepada
masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Dalam perspektif yang lebih luas kasus
Tangsel adalah eksepotonomi daerah yang penerapannya kebablasan,” kilahnya.

Tuntutan dan sikap IDI Tangerang menguak kepermukaaan berawal terjadi Jum’at, 20 September
2013, dimana dokter dan dokter gigi RSUD Tangerang Selatan melakukan aksi damai tenaga medis
dengan menyampaikan “ petisi ” kepada Walikota, DPRD dan Direktur RSUD Tangerang Selatan.
Aksi ini merupakan akumulasi keprihatinan para professional tersebut terhadap  “mis management ” yang dituding salah urus yang selama ini terjadi di jajaran kesehatan Kota Tangsel.

Sementara Isi petisi tersebut adalah:

- Advertisement -

 

1.Mendukung pengobatan gratis bagi warga Tangsel khususnya warga miskin.
2.Menolak penghapusan poli spesialis di RSUD Tangsel
3.Mempermudah tahapan pengobatan dengan sistim One Day Service
4.Pemisahan RSUD dan Dinkes Tangsel
5.Menolak Rooling dokter / perawat kepuskesmas
6.Dibuat akreditasi RS
7.Dibuat PERDA bagi semua tindakan medis
8.Menolak kehadiran dokter asing  yang berpraktek di wilayah Tangsel dengan dalih Transfer Of Knowledge, yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku seperti yang tercantum dalam UU
Praktek Kedokteran dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia ( KKI ).

Namun aksi damai ini dijawab oleh manajemen Rumah Sakit dengan tindakan pemecatan bagi
dokter Non PNS dan Surat Peringatan (SP) bagi dokter/dokter gigi PNS dan pembubaran Komite
Medik Rumah Sakit.

Senin (23/9/2013) lalu, Dinas Kesehatan setempat membenarkan adanya dipecatnya lima dokter rumah sakit tersebut, karena dituding lalai menjalankan kewajibannya akibat berdemonstrasi menuntut Dirut RSU diganti dan menolak keberadaaan dokter asing.

Kelima dokter itu berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) telah diputus kontraknya oleh pihak
RSU Kota Tangsel, karena dituding telah melanggar aturan. Sedangkan, satu dokter berstatus
PNS telah dijatuhi sanksi berupa surat peringatan atau SP 1. keputusan ini seperti yang
dilansir Satelitnews online, dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang, M.Epid.

“Tindakan manajemen Rumah Sakit yang didukung oleh Dinas Kesehatan Tangsel dengan
mengedepankan sanksi, bukannya dialog untuk mencari pemecahan yang baik dan bermanfaat
merupakan bentuk dari arogansi kekuasaan dan ketidakpahaman terhadap Tata Laksana Organisasi Rumah Sakit,” tegas Djasarito.

“Khusus isi petisi point ke – 8 tentang Praktek Alih Teknologi oleh dokter Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan di Rumah Sakit pemda maupun swasta di Wilayah Tangsel merupakan kebijakan Dinas Kesehatan Tangsel yang mengesampingkan/mengabaikan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor. 37/KKI/KEP/IX/200 tentang Pedoman Tata Cara Persetujuan Konsil Kedokteran Indonesia bagi  Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka Alih Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,” ujarnya.

Bukti lain pengabaian UU yang berlaku di RI adalah pengangkatan Direktur RS yang tidak sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 34 yang secara tegas menyatakan
bahwa : 

“Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian
dibidang perumahsakitan “ yang mana Pemda Tangsel mengangkat seorang yang sama sekali tidak
memiliki Pendidikan bidang medis ( SarjanaSosial ) dengan rekam jejak yang sama sekali tidak
mencerminkan kemampuan dan keahlian dibidang perumahsakitan. Kebijakan pimpinan PemdaKota
Tangsel yang mengabaikan UU tentang RS dalam pengangkatan kepala RS diikuti oleh Kepala Dinas Kesehatan Tangsel dengan mengeluarkan kebijakan mempekerjakan dokter asing dengan mengabaikan UU yang syah berlaku di Negara Republik Indonesia,” sorongnya seperti yang tertera dalam pers reales.

“Kalau mereka katakan tidak ada izin dari Konsil Kedokteran Indonesia itu salah. Kami sudah
layangkan permohonan ke KKI dan tidak dijawab selama 14 hari. Jadi dalam undang-undang pelayanan publik, apabila tidak dijawab 14 hari maka dianggap KKI menyetujui. Kehadiran dua tenaga medis asing itu hanya satu hari dan mereka tidak praktek. Mereka hanya melaksanakan
program transfer of knowledge,” kilah Dadang seperti yang dikutip SNOl.

“Soal jabatan Direktur RSU Tangsel yang dijabat bukan dari latar belakang pendidikan
medis, harusnya Permenkes 971 Pasal 10 Tahun 2009 tidak dibaca setengah-setengah. Dalam artian harus dipahami secara menyeluruh. Karena di Per­menkes tersebut ditekankan juga
Direktur RSU yang dipilih harus berpengalaman di bidang manajemen rumah sakit,” dalihnya.
(SNOL/Baqi) Foto: Andi.

Redaksihttps://channelsatu.com/
News and Entertainment

Read more

NEWS