Jakarta, channelsatu.com: Nama Hadi Poernomo mendadak heboh diawal pekan ini, di minggu ketiga April 2014. Posisi Hadi terakhir adalah sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2009-2014. Dimana Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia adalah salah satu ketua lembaga tinggi negara berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 ayat (5) UUD 45. Betapa terhormatnya posisi itu.
Karir pria kelahiran Pamekasan, Jawa Timur, 21 April 1947 yang mulus dirintisnya dari bawah harus berujung pahit saat memasuki usia senja, 67 tahun. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/4/2014) menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka.
Alasannya menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Hadi Poernomo telah merugikan keuangan negara senilai Rp 375 milliar dalam kasus permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) pada tahun 2003. Saat itu posisi Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak 2002-2004.
Adapun perbuatan Hadi dilakukan dengan cara mengabulkan permohonan keberatan BCA. Padahal, Direktorat Pajak Penghasilan (PPH) menolak pengajuaan keberatan pajak yang disampaikan BCA.
“Kerugian pajak yang tidak dibayarkan sementara Rp 375 miliar,” ungkap Samad dalam keterangan persnya di kantor KPK, Senin (21/4/2014).
Untuk itu, Tersangka HP atau Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI periode 2002 – 2004, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam menerima seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPN PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.
Atas perbuatannya, HP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sungguh ironis dimana di usia tua atau di masa pensiun suami Melita Setyawati ini harusnya bisa dengan leluasa menghirup udara bebas bersama keluarga, Hadi justru terancam akan mendekam puluhan tahun dibalik jeruji besi akibat perbuatanya yang silau melihat rupiah.
Pendidikan dan Karir Hadi Poernomo
Institut Ilmu Keuangan Jurusan Akuntansi Departemen Keuangan, 1973, Akuntan Register Negara No. D786
Akademi Ajun Akuntan Pajak Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, 1969,
Spamen 1999,
Spama 1996
KARIR
(1965) Pegawai Negeri di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
(1969) Auditor di Kantor Pajak Perusahaan Swasta, Jakarta
(1973) Auditor di Bidang Pemeriksaan pada Kantor Wilayah Pajak Jakarta
(1980) Auditor di Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Pengendalian Wilayah, Kantor Pusat Dirjen Pajak
(1996) Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kanwil Pajak, Manado
(2001) Direktur Jendral Pajak 2001
(2009) Kabid Ekonomi di Dewan Analisis Strategis pada Badan Inteligen Negara
(2009) Ketua BPK RI 2009-2014. (berbagai sumber/kam). Foto: Ilustrasi.
