Kota Tangerang, Channelsatu.com – Respons cepat dan koordinasi lintas wilayah kembali ditunjukkan Polres Metro Tangerang Kota. Setelah hampir sepekan dinyatakan hilang, seorang gadis remaja berusia 16 tahun bernama Maria Gabriella Harum Banyu Prasetyaningtyas alias Gaby akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/11/2025) sore.
Kasus ini bermula dari laporan sang ibu, Brigita Titis Prasanti, pada 6 November 2025 dengan nomor LP/B/1737/XI/2025/PMJ/Restro Tng Kota. Ia melaporkan dugaan tindak pidana membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua, sebagaimana diatur dalam Pasal 332 KUHP. Sejak laporan masuk, tim Unit 6/PPA langsung melakukan penyelidikan intensif dengan menelusuri jejak digital dan lokasi terakhir korban.
Dari hasil penelusuran, korban diketahui sempat menginap di Hotel D’Paragon, Manggarai, Jakarta Selatan. Rekaman CCTV menunjukkan Gaby meninggalkan hotel menggunakan jasa ojek online sekitar pukul 11.30 WIB menuju kawasan Cikini. Petugas yang melacak pergerakannya kemudian menemukan remaja tersebut tengah duduk sendirian di depan kantin Taman Ismail Marzuki.
Proses pencarian itu berlangsung dengan hati-hati agar keselamatan korban tetap terjaga. Setelah dipastikan dalam kondisi baik, Gaby langsung dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan medis dan psikologis. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan tidak ada unsur kekerasan maupun trauma psikis yang dialami korban selama menghilang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kinerja cepat anggotanya. Ia menegaskan bahwa kesigapan dan koordinasi lapangan menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Kami bersyukur korban dapat ditemukan dalam keadaan selamat. Ini berkat kerja keras anggota Unit PPA Satreskrim yang terus bergerak tanpa henti,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam menjaga komunikasi dengan anak, terutama di era digital yang semakin terbuka. Ia menilai pengawasan terhadap aktivitas daring remaja harus dilakukan dengan pendekatan yang empatik dan persuasif, bukan represif. “Orang tua perlu menjadi tempat aman bagi anak agar mereka tidak mencari pelarian di luar rumah,” tambahnya.
Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat membawa korban tanpa izin orang tua. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut hubungan sosial korban untuk mengungkap motif di balik kejadian ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab hukum, melainkan juga tanggung jawab sosial. Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam melaporkan situasi mencurigakan, menjadi kunci pencegahan kasus serupa di masa mendatang.
