Jakarta, Channelsatu.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) menegaskan kembali bahwa alasan “disharmonis” dalam hubungan kerja tidak dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja (PHK). Penekanan ini mengemuka dalam Seminar Hukum Ketenagakerjaan bertema *Disharmonis, Ancaman Kaum Buruh* yang digelar pada Selasa (2/12), di tengah meningkatnya kekhawatiran pekerja terhadap praktik PHK sepihak di sejumlah perusahaan.
Dalam seminar tersebut, Pimpinan Pusat FSPMI–KSPI, Abdul Bais, menyampaikan bahwa PHK hanya sah jika berlandaskan alasan yang secara tegas diatur undang-undang. Ia mengingatkan bahwa hak bekerja merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945, serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Kami ingin mengingatkan seluruh pihak: disharmonis bukan alasan PHK. Negara sudah mengatur dengan jelas. Jika alasan ini dibiarkan, maka setiap pekerja akan berada dalam ketidakpastian,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan Surat Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Nomor B.340/PHIJSK/VI/2012 yang menyebut bahwa PHK tidak dapat didasarkan hanya pada peraturan di bawah undang-undang atau alasan-alasan yang tidak diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Surat itu menegaskan bahwa pemerintah sejak lama menolak legitimasi PHK sepihak yang tidak memiliki landasan hukum kuat.
Dalam seminar, FSPMI menilai penggunaan alasan disharmonis sebagai bentuk penyimpangan hukum ketenagakerjaan. Ketidakharmonisan, menurut mereka, merupakan dinamika biasa dalam hubungan kerja dan bukan dasar legal untuk mengakhiri hubungan kerja. Abdul Bais mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi disalahgunakan perusahaan untuk membungkam suara buruh kritis. “Kalau disharmonis dijadikan alasan, maka hubungan industrial berubah menjadi alat represi. Ini preseden buruk bagi demokrasi di tempat kerja,” ujarnya.
FSPMI juga menegaskan bahwa PHK karena disharmonis bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D dan 28J UUD 1945. Kepastian hukum terkait hak bekerja hanya bisa dibatasi melalui undang-undang, bukan kebijakan internal ataupun tafsir subjektif manajemen perusahaan.
Pelanggaran terhadap prinsip ini, menurut FSPMI, bukan saja merugikan pekerja tetapi juga melemahkan struktur hubungan industrial yang berkeadilan. PHK tanpa alasan hukum yang jelas berpotensi menjadi pintu masuk praktik union busting dan tekanan terhadap serikat pekerja, sehingga merusak iklim demokrasi di tempat kerja.
Karena itu, FSPMI mendesak pemerintah mempertegas pengawasan terhadap perusahaan dan memastikan tidak ada PHK yang dilakukan tanpa putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Organisasi buruh ini juga meminta sanksi tegas bagi perusahaan yang memanfaatkan disharmoni sebagai dalih untuk memutus hubungan kerja.
Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI, Kahar S. Cahyono, menegaskan pentingnya sikap tegas negara. “Pekerja tidak boleh menjadi korban tafsir sepihak. Hukum sudah memberikan batasan yang jelas. Negara wajib hadir menegakkan itu,” ujarnya.
