Jakarta, Channelsatu.com – Kontroversi pencabutan kartu pers seorang jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers Istana mendapat sorotan serius dari Forum Wartawan Hiburan Indonesia (FORWAN). Organisasi ini menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap mandat konstitusi yang menjamin kemerdekaan pers.
Ketua Umum FORWAN, Sutrisno Buyil, menyebut pencabutan akses liputan itu bukan hanya persoalan satu jurnalis, tetapi menyangkut hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan. “Pers memiliki mandat konstitusi untuk menyampaikan informasi. Pencabutan ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, FORWAN menyampaikan enam sikap. Pertama, mendukung Dewan Pers yang meminta Istana memulihkan akses liputan bagi jurnalis CNN Indonesia. Kedua, menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagai amanat konstitusi dan fondasi demokrasi.
FORWAN juga menekankan bahwa pembatasan terhadap media kredibel hanya akan merugikan publik. Masyarakat bisa semakin mengandalkan informasi dari media sosial yang rawan hoaks karena kurang terverifikasi.
Sikap lainnya adalah dorongan agar hubungan pemerintah dengan insan pers dibangun secara konstruktif, berdasarkan rasa saling menghormati. Dengan demikian, wartawan dapat menjalankan tugasnya secara profesional, sementara pemerintah tetap bisa menjaga transparansi.
Organisasi wartawan hiburan ini menegaskan komitmennya untuk terus membela kemerdekaan pers. Pers bebas, profesional, dan bertanggung jawab diyakini sebagai salah satu pilar utama demokrasi yang harus dilindungi dari segala bentuk tekanan.
FORWAN juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk ikut menjaga kebebasan pers dari ancaman pembatasan. Dukungan publik dianggap penting agar kerja jurnalistik tetap bisa dijalankan secara independen.
“Pemulihan akses liputan bagi jurnalis CNN Indonesia bukan hanya menyangkut hak media, tetapi penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya,” tegas Buyil. ich
