Jakarta, channelsatu.com: Salah satu pertanyaan orang awam adalah kenapa Badan Perfilman Indonesia (BPI) menyelengarakan festival film, termasuk Festival Film Indonesia (FFI).
Jawabnya, “Ini amanat undang-undang perfilman. Perintah peraturan,” jawab Kemala Atmojo, pengurus BPI yang saat ini sekaligus menjadi Ketua Panitia Pelaksana FFI 2014 siaranpersnya yang diterima channelsatu.com pada Jumat (17/10) malam.
Dalam Undang-undang Nol. 33 Tahun 2014, memang disebutkan bahwa salah satu tugas BPI adalah menyelenggrakan festival film. Dalam Pasal 69, disebutkan tugas BPI adalah:
a.Menyelenggarakan Festival di dalam Negeri.
b.Mengikuti Festival Film di Luar Negeri.
c.Menyelenggarakan Pekan Film di Luar Negeri
d.Mempromosikan Indonesia Sebagai Lokasi Pembuatan Film Asing.
e.Memberikan Masukan untuk Kemajuan Perfilman.
f.Melakukan Penelitian dan Pengembangan Perfilman.
g.Memberikan Penghargaan; dan
h.Memfasilitasi Pendanaan Pembuatan Film Tertnetu yang bermutu Tinggi.
“Lalu, dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BPI hal itu dipertegas lagi,” tambah Kemala Atmojo. Dalam PAsal 5 mengenai tugas BPI, antara lain:
i. Penyelenggraan Festival Film Indonesia (FFI) secara berkala setiap tahun;
ii. Penyelenggaraan Festival-fetival film berskala nasional dan lokal;
iii.Penyelenggaraan festival-festival bertaraf internasional di Indonesia.
Maka, apabila BPI tidak menyelenggrakan festival, hal itu justru tidak menjalankan amanat undang-undang perfilman. “Kalau orang awam sih saya bisa mengerti soal kebingungan itu. Tapin kalau orang film tidak tahu, ya itu keterlaluan,” ujar Kemala Atmojo.(Ibra)