Jakarta, channelsatu.com: Untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran Monopoli oleh air mineral A, sesungguhnya cukup dibutuhkan dengan dua alat bukti saja. Hal tersebut telah terpenuhi. Akan tetapi pihak Tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dipimpin Arnold Sihombing, ingin menghadirkan para saksi lebih banyak lagi agar lebih meyakinkan. Mereka adalah para saksi yang telah menjadi korban dugaan intimidasi dari pihak PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor tunggal produk A dan PT Tirta Investama sebagai produsen A.
Tepatnya Rabu (23/8) lalu, Tim Investigator KPPU menghadirkan saksi korban dugaan intimidasi A bernama Edy pemilik toko di kawasan Cimanggis. Edy menjelaskan dirinya sejak Juli 2016, diminta oleh Ac selaku Supervisor PT Balina Agung Perkasa cabang Cimanggis, untuk tidak memajang produk Le Minerale.
Sedangkan pada sidang sehari sebelumnya, yang digelar pada Selasa (22/8) lalu, Tim investigator KPPU mendatangkan saksi bernama Yuli, pemilik toko di Narogong Bekasi. Yuli mengaku menjual beragam merek air minum dalam kemasan (AMDK) di tokonya, termasuk Aqua, Le Minerale, Vit, dan Batavia. Dalam kesaksiannya, Yuli mengaku pernah diminta untuk tidak menjual produk Le Minerale.
Perlu diketahui, perkara dugaan Monopoli oleh A ini bermula dari laporan para pedagang ke Kantor KPPU pada September 2016. Kemudian PT Tirta Fresindo Jaya melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2016.
Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh KPPU. Dalam kasus ini, PT Tirta Investama selaku produsen air minum dalam kemasan merek A dan PT Balina Agung Perkasa diduga melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, tentang larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.