Dugaan Monopoli Air Mineral A Hadirkan Saksi

Must Read

Air Mineral. Foto: Ilustrasi.
Air Mineral. Foto: Ilustrasi.

Jakarta, channelsatu.com: Dalam pemeriksaan lanjutan atas dugaan Monopoli dan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b yang dilakukan PT Balina Agung Perkasa dan PT Tirta Investama selaku produsen A, Majelis Komisi KPPU memanggil saksi pedagang untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Investigator KPPU yang beranggotakan di antaranya Arnold Sihombing dan Helmi Nurjamil terhadap Handi pemilik sebuah toko, Kota Wisata menguatkan dugaan adanya bukti ancaman.

“Dari Januari 2016 saya sudah dihimbau secara lisan oleh Pak Haris sales dari PT Balina Agung Perkasa. Beliau bilang jangan lagi memajang Le Minerale di depan toko. Karena himbauan sudah sering dilakukan tiap bulan lebih dari lima kali jadi produk Le Minerale terpaksa saya geser,” ungkap Handi saat memberi kesaksian di depan sidang Majelis Komisi KPPU pada Kamis (10/8) lalu di Ruang Sidang KPPU jalan Ir H Juanda no 36 Jakarta Pusat.

Lebih jauh Handi menuturkan bahwa dirinya bukan hanya dihimbau tapi sudah diancam. Apabila himbauan tidak diindahkan maka status Star  Outlet milik toko pak Handi akan diturunkan menjadi Whole Seller.

Karena pengancaman dilakukan cukup sering, Handi yang memiliki toko di Kota Wisata Cieleungsi Bogor, mengaku terpaksa mengikuti himbauan PT Balina Agung Perkasa untuk tidak menjual produk Le Minerale. Menurut Handi akibat ancaman dari pihak A untuk tidak boleh menjual Le Minerale lagi, tokonya jelas mengalami kerugian hilangnya omset penjualan Le Minerale.

“Penjualan Le Minerale sedang bagus.  Saya biasanya setiap bulan jual 2000 karton tiap bulan Le Minerale” tuturnya.

Penderitaan yang dialami Handi ternyata juga dialami oleh pedagang lain yang berstatus Star Outlet. Salah satunya adalah Irwan pemilik toko di Nirwana Estate Cibinong, Bogor. Irwan telah menggeluti bisnis Air Minum Dalam Kemasan selama 6 tahun dan berstatus Star Outlet untuk produk AMDK Aqua, Le Minerale, 2 Tang, Vit dan Tirta.

Dengan adanya kesaksian kuat dari beberapa pedagang, Arnold Sihombing selaku Tim Investigator KPPU merasa yakin bisa membuktikan adanya dugaan  pelanggaran.

“Dengan adanya kesaksian seluruh saksi, semua bisa membuktikan adanya pelanggaran ” tutur Arnold Sihombing.(Bra)

Latest News

Reposisi Kepolisian Dinilai Penting Untuk Batasi Kewenangan Dari Kekuasaan

Jakarta, Channelsatu.com - Reposisi kepolisian dinilai penting untuk membatasi kewenangan dari kekuasaan yang memiliki ambisi politik. Pandangan ini disampaikan...

More Articles Like This