Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Musnahkan 106 Arsip Lama

Share

Kabupaten Tangerang, Channelsatu.com – Sebanyak 106 berkas arsip inaktif milik Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dimusnahkan secara resmi pada Kamis, 3 Juli 2025. Pemusnahan arsip yang berlangsung di Aula Dinas Perhubungan ini menjadi bagian dari upaya tertib administrasi serta efisiensi pengelolaan arsip yang telah melampaui masa retensinya. Arsip-arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen dari tahun 2015 yang dinilai sudah tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, dan sejarah.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Tjetjep Hindaryanto, menyampaikan bahwa proses pemusnahan dilakukan berdasarkan prosedur kearsipan yang berlaku. Seluruh arsip terlebih dahulu melewati proses seleksi dan penilaian oleh tim arsiparis sebelum dihancurkan. “Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi terhadap tata kelola arsip yang akuntabel dan aman dari potensi penyalahgunaan”, kata Tjetjep Hindaryanto.

Pemusnahan dilakukan secara fisik, yaitu dengan cara dihancurkan hingga tidak dapat dibaca kembali. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa dokumen yang bersifat sensitif atau telah usang tidak berpotensi tersebar ke pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Dinas Perhubungan juga mencatat dan mendokumentasikan seluruh proses sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga publik.

- Advertisement -

Dalam pelaksanaannya, pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang. Kehadiran para pihak ini menjadi bagian dari pengawasan agar proses berlangsung transparan dan sesuai regulasi. Pengelolaan arsip yang profesional menjadi fondasi penting dalam reformasi birokrasi dan pelayanan publik.

Menurut Tjetjep, kegiatan ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi simbol komitmen Dinas Perhubungan dalam menjaga integritas data dan dokumen negara. Ia menekankan pentingnya kesadaran semua organisasi perangkat daerah untuk memperlakukan arsip sesuai fungsinya, termasuk saat tidak lagi digunakan.

Pengelolaan arsip yang tepat dinilai mampu mencegah penumpukan dokumen yang tidak lagi diperlukan, sekaligus memberi ruang untuk penataan ulang sistem administrasi yang lebih efisien. Kegiatan ini pun menjadi momentum penting dalam mendukung program digitalisasi dokumen, dengan lebih mengutamakan penyimpanan berbasis elektronik di masa mendatang.

Selain menjadi bagian dari efisiensi ruang penyimpanan, pemusnahan arsip juga berkaitan erat dengan aspek keamanan informasi. Dokumen yang tidak terkelola dengan baik berisiko disalahgunakan, apalagi jika mengandung informasi internal yang sensitif. Karena itu, pengawasan dan prosedur kearsipan yang ketat wajib dijadikan standar bersama.

- Advertisement -

Melalui kegiatan ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang berharap dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah lain dalam menerapkan prinsip pengelolaan arsip yang tertib, teratur, dan sesuai dengan kaidah hukum. Ke depan, penegakan sistem kearsipan yang modern dan akuntabel menjadi langkah penting dalam menciptakan birokrasi yang transparan dan responsif. ich

Read more

NEWS