Jakarta, Channelsatu.com – Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan uang layak edar senilai Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Masyarakat diimbau untuk menukar uang hanya di lokasi resmi, seperti layanan kas keliling BI, kantor bank umum, atau melalui platform digital PINTAR BI.
Anggota Komisi XI DPR, Tommy Kurniawan, mengingatkan masyarakat tentang tingginya potensi peredaran uang palsu menjelang Lebaran.
Tommy Kurniawan mendorong kepolisian untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin guna mencegah peredaran uang palsu.
Batas penukaran uang yang ditetapkan oleh BI adalah Rp4,3 juta per orang.
Tommy Kurniawan menekankan pentingnya pengetahuan masyarakat tentang ciri-ciri rupiah asli sebagai langkah pencegahan peredaran uang palsu.
Pasal 26 Ayat (3) UU Mata Uang melarang pengedaran atau pembelanjaan rupiah palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 245 KUHP.
Dengan penukaran uang di lokasi resmi dan kesadaran masyarakat, diharapkan peredaran uang palsu dapat dicegah. ich
