Beli Sabu Rp3,5 Juta, Dua Pria Diciduk Unit Reskrim Polsek Cipondoh di Kontrakan Gang Jambul

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Unit Reskrim Polsek Cipondoh kembali mengungkap peredaran sabu di wilayah Kota Tangerang setelah menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat dalam transaksi narkoba di Perumahan Poris Indah, Rabu (20/11/2025) dini hari. Penindakan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB ketika petugas mendapati keduanya menyimpan sejumlah paket sabu yang siap diedarkan.

Informasi awal berasal dari laporan warga yang melihat adanya aktivitas jual beli narkoba di salah satu sudut perumahan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob pimpinan Iptu Amin Isrofi, S.H., melakukan penyisiran dan memantau dua pria berinisial Adul dan Aken yang menunjukkan gelagat mencurigakan tidak lama setelah memasuki kawasan pemukiman.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga keduanya berhenti di sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua. Dari lokasi itulah polisi memastikan keduanya menyimpan sabu dalam jumlah yang tidak sedikit, sebelum akhirnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

- Advertisement -

Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet putih berisi satu klip besar sabu, empat klip kecil sabu, dua telepon genggam, serta satu pipet. Barang-barang tersebut diyakini sebagai perlengkapan distribusi yang kerap digunakan dalam penjualan narkotika jenis sabu di tingkat pengguna dan pengecer kecil.

Dalam pemeriksaan awal, Adul mengakui barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Kampung Ambon seharga Rp3,5 juta untuk total lima gram. Ia mengungkapkan sabu itu hendak dipakai sendiri sekaligus diperdagangkan kembali dalam bentuk paket-paket kecil.

Aken, yang ikut ditangkap, disebut berperan membantu memasarkan sabu dengan imbalan yang bervariasi. Ia mengaku menerima upah antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu bergantung pada jumlah barang yang berhasil dijual kepada para pembeli.

Menurut keterangan polisi, kedua pelaku berencana memecah sabu tersebut menjadi paket Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Praktik ini kerap dilakukan untuk mempermudah jaringan kecil menjual barang secara cepat dan menghindari kecurigaan aparat di lapangan.

- Advertisement -

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., menyatakan kedua pelaku langsung ditahan untuk pendalaman lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (1) UU 35/2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Ia meminta masyarakat terus proaktif melapor ketika menemukan aktivitas narkotika sebagai bagian dari upaya bersama menekan peredaran sabu di Kota Tangerang. ich

Read more

NEWS