Jakarta, channelsatu.com:Kamis (13/9/2018) kemarin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, artis cantik yang juga berprofesi sebagai DJ (Disc Jockey) Dinar Candy didampingi Kuasa Hukumnya Henry Indraguna, mendatangi pihak berwajib.
Ada apa gerangan? Dinar ternyata hatinya lagi meradang akibat namanya merasa dicemarkan dan sekaligus dicatut, yang diduga dilakukan oleh sebuah akun prostitusi on line, dengan user name amoy_angels. Dan, didalam akun tersebut, Dinar dikabarkan dihargai Rp 80 juta dengan durasi 5 jam.
“Klien kami (Dinar Candy) telah melaporkan akun tersebut. Karena diduga akun ini adalah akun prostitusi online, yang kami sayangkan sekali telah mencatut nama Dinar Candy, yang menjadi salah satu sederet nama artis diduga juga ada dalamnya,” aku Henry Indraguna pada awak media kemarin.
Pemilik akun ini kata Hendry, bisa dijerat dalam kasus tersebut, melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Ini sudah pencemaran nama baik, aku tak perlu kerja seperti itu. Namaku sudah dicatut dan merugikan diriku,” timpal Dinar geram, mengapa akhirnya ia melaporkan hal ini pada pihak berwajib karena namanya sudah tercoreng. Ia minta pada pemilik akun agar tidak asal comot, terlebih nama-nama publik figur yang diduga juga dimanfaatkan mereka. (kam)