APMI Tegaskan Khofifah Tetap Kooperatif dalam Proses Hukum

Share

Surabaya, Channelsatu.com – Aliansi Pemuda Indonesia (APMI) memberikan klarifikasi atas ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam satu kali panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). APMI menilai isu tersebut perlu disikapi secara objektif dan proporsional agar ruang publik tidak dipenuhi spekulasi yang berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Koordinator APMI, Holili, menegaskan bahwa absennya Gubernur Khofifah dalam satu agenda pemeriksaan KPK tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai upaya menghindari proses hukum. Menurutnya, dalam praktik pemerintahan terdapat banyak faktor yang dapat memengaruhi kehadiran pejabat publik, mulai dari agenda strategis kenegaraan hingga kendala administratif yang bersifat teknis.

Holili menekankan bahwa indikator utama untuk menilai sikap seorang pejabat bukan terletak pada satu kali ketidakhadiran, melainkan pada komitmen untuk memenuhi panggilan berikutnya dan bersikap kooperatif. Ia mengingatkan publik agar menempatkan proses hukum dalam kerangka asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip fundamental negara hukum.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Holili menyatakan bahwa sejauh ini Gubernur Khofifah menunjukkan sikap terbuka dan komitmen terhadap transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ia menilai pernyataan dan sikap kooperatif tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik di tengah sorotan terhadap penegakan hukum oleh KPK.

Dalam konteks isu yang berkembang, Holili juga meluruskan pemahaman publik terkait perbedaan mendasar antara anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan anggaran gubernur dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menjelaskan bahwa Pokir DPRD merupakan usulan program yang bersumber dari aspirasi anggota legislatif dan diproses melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Sementara itu, anggaran gubernur disusun berdasarkan visi, misi, serta prioritas pembangunan daerah yang dirancang bersama perangkat daerah sebagai bagian dari tanggung jawab eksekutif. Perbedaan sumber usulan, mekanisme penyusunan, dan fokus program tersebut menegaskan bahwa kedua jenis anggaran memiliki fungsi dan jalur administratif yang berbeda.

Oleh karena itu, Holili menilai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum di tubuh DPRD tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan gubernur. Menurutnya, kepala daerah menjalankan fungsi administratif dalam menindaklanjuti usulan DPRD sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa memiliki kewenangan untuk mencampuri proses politik internal legislatif.

- Advertisement -

APMI juga mengingatkan agar narasi publik tidak digiring oleh opini yang belum berbasis fakta hukum yang utuh. Holili menegaskan kepercayaan terhadap profesionalitas KPK perlu tetap dijaga, sembari mendorong seluruh pejabat negara untuk memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai fondasi utama menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan rakyat. ich

Read more

NEWS