Jakarta, channelsatu.com: Imbas tersangkut narkoba yang dialami Aa. Gatot Brajamusti, Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) priode 2016-2021 Aspar Paturusi, dalam siaran persnya, Rabu (31/8/2016) sore di Jakarta, mengambil kebijakan menyerahkan jabatan Ketua Umum Parfi kepada Andreanus Dedy Dermawan atau yang populer dengan nama Andryega da Silva), sebagai Ketua Umum Parfi menggantikan Aa. Gatot.
Sebelumnya seperti diketahui di Kongres Parfi ke 15 yang digelar di Lombok, 28 Agustus 2016 lalu, Aa. Gatot untuk kedua kalinya terpilih menjadi Ketua Parfi mengalahkan Andryega da Silva. Namun setelah Gatot Brajamusti yang secara positif diketahui pihak polisi menggunakan narkoba, secara otomatis Gatot Brajamusti gugur sebagai Ketua Umum Parfi periode 2016 – 2021.
Nah, kekosongan jabatan Ketua Umum tersebut, berdasarkan AD/ART (Pasal 17 dan Pasal 19) bahwa Ketua DPO dipandang perlu untuk menetapkan pengganti Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PARFI 2016 – 2021.
Dengan demikian, Ketua DPO memutuskan dan menetapkan terhitung tanggal 29 Agustus 2016, Andreanus Dedy Dermawan merupakan Ketua Umum DPP Parfi periode 2016-2021. Setelah penetapan ini, Ketua Umum Parfi diberi waktu selama 30 hari untuk menyusun personel Dewan Pengurus DPP Parfi.