Kota Bogor, Channelsatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan reklame dan billboard yang berdiri tanpa izin. Kali ini, fokus penertiban menyasar kawasan jalur Sistem Satu Arah (SSA), membentang dari seputaran Jalan Otista hingga Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan wajah kota yang lebih tertib dan estetis.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 13 titik reklame dan billboard telah berhasil dipangkas dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, 10 di antaranya merupakan hasil tindakan tegas Pemkot Bogor, sementara tiga sisanya dibongkar secara sukarela oleh pihak swasta yang merupakan pemilik aset reklame setelah menerima surat imbauan dari pemerintah daerah.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, secara langsung meninjau proses pemangkasan reklame di Jalan Ir. H. Juanda. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan rencana pengelolaan aset reklame sitaan. “Teknisnya, karena di Bapenda sudah terlalu banyak rongsokan hasil sita, maka saya akan koordinasi dengan BKAD untuk pemusnahan aset atau penghapusan aset dengan cara lelang. Tapi lelangnya lelang rongsokan karena barang bekas,” tegas Jenal Mutaqin.
Lebih lanjut, Jenal Mutaqin mengungkapkan bahwa Pemkot Bogor sebelumnya telah menerbitkan surat imbauan kepada para pemilik reklame yang tidak memiliki izin untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri. Langkah persuasif ini diupayakan untuk meminimalisir potensi gesekan dan mempercepat proses penertiban.
“Beberapa ada yang nurut, ada yang tidak. Yang tidak nurut sudah kita bongkar beberapa hari belakangan. Tadi, begitu kita datang (ke penertiban di Jalan Juanda), yang punya datang dengan beberapa pegawainya dan membongkar sendiri,” ungkap Jenal Mutaqin, mengindikasikan adanya kesadaran dari sebagian pemilik reklame ilegal.
Kendati demikian, Jenal Mutaqin mengakui bahwa dari total 58 titik reklame yang terdata, terdapat beberapa yang masa izinnya masih berlaku. Oleh karena itu, pemangkasan terhadap titik-titik tersebut belum dapat dilakukan. Namun, ia menegaskan target ambisius Pemkot Bogor untuk membersihkan seluruh titik reklame, terutama di sepanjang jalur SSA yang merupakan jalur utama tamu negara menuju Istana Kepresidenan Bogor, paling lambat akhir tahun ini.
Di sisi lain, Jenal Mutaqin juga menyoroti potensi kerugian negara akibat keberadaan reklame ilegal di sepanjang jalur SSA. Ia memperkirakan potensi kehilangan pajak dari sektor tersebut mencapai angka yang signifikan, yakni sekitar Rp 2,5 miliar.
Meskipun demikian, Jenal Mutaqin menegaskan bahwa ketertiban dan estetika kota menjadi prioritas utama, terutama dalam menyambut perhatian dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto. “Gak masalah, selama atensi dari Pak Prabowo kita laksanakan. Bogor lebih rapi, bebas billboard, dan estetikanya akan diatur lebih indah. Akan ditanam pohon agar lebih asri lagi,” pungkasnya, menandakan komitmen Pemkot Bogor untuk mewujudkan wajah kota yang lebih hijau dan tertib. ich
