Jakarta, Channelsatu.com – Perkara dugaan tindak penganiayaan dengan Terlapor seorang ibu berinisial C yang dilaporkan oleh mantan suaminya yang berinisial AO, memasuki babak baru. Informasi yang dihimpun menyebutkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut telah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan pada 10 September 2026.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Metro Jaya melalui jajaran Ditres PPA dan PPO telah melaksanakan Gelar Perkara Khusus pada Selasa, 6 Oktober 2026. Gelar tersebut dipimpin oleh Kabag Wassidik Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, AKBP Herman E.W.S., S.H., S.IK, M.SI atas permohonan kuasa hukum Terlapor.
Kuasa hukum Terlapor, Friska Gultom, S.H., menjelaskan bahwa dalam forum gelar tersebut pihaknya menyampaikan sejumlah temuan yang menurut pihaknya perlu dikaji secara mendalam oleh penyidik.
“Ada beberapa hal yang kami sampaikan dalam gelar perkara khusus. Kami berharap penyidik dapat melihat secara objektif dan berhati nurani, karena menurut penilaian kami masih terdapat kejanggalan yang perlu didalami,” ujar Friska Gultom di sela-sela kegiatan.
Beberapa poin yang disampaikan kuasa hukum antara lain terkait rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan bahwa para Terlapor diduga tidak masuk ke dalam mobil sebagaimana dalam laporan awal, serta durasi kejadian yang dinilai berlangsung sangat singkat.
Selain itu, disampaikan pula keterangan dari sopir jemputan sekolah yang berada di sekitar lokasi, yang menurut kuasa hukum menyatakan tidak melihat adanya kejadian tersebut dan tidak menemukan bercak darah di dalam mobil.
Friska juga menambahkan, “Anak kandung dari klien kami yang berada di lokasi, yang kami anggap sebagai saksi kunci, saat diperiksa menyampaikan keterangan bahwa tidak ada penganiayaan yang dilakukan. Tentu ini menjadi bahan pertimbangan penyidik, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor dan pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman. Polda Metro Jaya diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. ich
