AJI dan LBH Pers Kecam Istana, ID Jurnalis CNN Dicabut

Share

Jakarta, Channelsatu.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam pencabutan kartu identitas liputan jurnalis CNN Indonesia berinisial DV oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden. Keputusan itu dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Pencabutan ID liputan terjadi setelah agenda kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma pada 27 September 2025. Saat itu, jurnalis CNN menanyakan soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi sorotan publik usai sejumlah kasus keracunan. Namun, Biro Pers menilai pertanyaan tersebut di luar konteks agenda, sehingga ID pers DV langsung diambil pada malam harinya di kantor CNN.

AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa penyensoran atau pelarangan. Pertanyaan terkait MBG justru dinilai masuk dalam ruang kerja jurnalistik sebagaimana diatur Pasal 6 UU Pers, yakni melakukan pengawasan dan kritik terhadap program yang berkaitan dengan kepentingan publik.

- Advertisement -

Direktur LBH Pers Mustafa Layong menekankan bahwa pencabutan ID liputan jurnalis CNN bukan hanya persoalan individu, melainkan serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Ia mengingatkan bahwa UU Pers juga memuat sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis, dengan ancaman hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, mendesak Biro Pers Istana meminta maaf secara terbuka dan segera mengembalikan ID liputan DV. Ia juga mendorong Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi pejabat yang terlibat dalam pencabutan kartu tersebut, agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan semua pejabat publik wajib memberikan akses informasi selama menggunakan anggaran negara. Menurut AJI dan LBH Pers, pertanyaan DV sejalan dengan semangat transparansi yang bahkan telah disampaikan Presiden Prabowo sendiri saat menjanjikan evaluasi terhadap Badan Gizi Nasional terkait program MBG.

Reaksi keras dari dua organisasi ini mencerminkan kegelisahan dunia jurnalisme terhadap upaya pembungkaman yang semakin nyata. Mereka menilai kebebasan pers hanya bisa dijaga apabila pemerintah menghormati fungsi kontrol media dan tidak menjadikan kritik sebagai ancaman.

- Advertisement -

AJI Jakarta dan LBH Pers menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Setiap tindakan yang melemahkan pers pada akhirnya akan melemahkan hak publik untuk tahu, yang merupakan esensi dari pemerintahan yang transparan. ich

 

Read more

NEWS