Penataan PKL Pasar Lembang, Disambut Gembira Warga

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Langkah konkret untuk mempercantik wajah kota terus diupayakan Pemerintah Kota Tangerang, kali ini melalui penataan kawasan Pasar Lembang di Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, aman, dan nyaman, dengan fokus pada pengaturan pedagang kaki lima (PKL) yang kerap menguasai trotoar dan bahu jalan.

Camat Ciledug Ayi Nuryadin menyampaikan bahwa sosialisasi penataan telah dilakukan dengan menggandeng aparat kepolisian, TNI, serta organisasi kemasyarakatan. Surat edaran pun telah disebarkan kepada para pedagang sebagai langkah awal sebelum relokasi. “Tujuan utama dari penataan ini bukan sekadar memindahkan PKL, melainkan mengembalikan hak pejalan kaki dan memperlancar lalu lintas yang selama ini terganggu”, kata Ayi Nuryadin.

Ayi menekankan bahwa keberadaan lapak PKL yang berdiri di atas fasilitas umum telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018. Kondisi ini bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga merugikan masyarakat luas yang seharusnya bisa menggunakan trotoar dengan aman. Ia juga mengungkapkan bahwa ketertiban ini nantinya akan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari gerakan bersama.

- Advertisement -

Selain mengganggu pejalan kaki, lapak yang menjamur di sepanjang Jalan Raden Fatah juga kerap memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk. Situasi ini menjadi keluhan utama warga yang merasa haknya sebagai pengguna jalan terabaikan. Oleh karena itu, pihak kecamatan menargetkan PKL di kawasan Pasar Lembang sebagai fokus penataan awal.

Meski begitu, relokasi para PKL tidak dilakukan secara gegabah. Ayi menyebutkan bahwa pihaknya sedang berupaya mencari lokasi pengganti yang representatif, agar para pedagang tetap bisa menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi konflik horizontal dan tetap menjaga keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.

Pemerintah juga akan memasang sejumlah spanduk peringatan di titik-titik strategis kawasan Pasar Lembang. Spanduk tersebut memuat ancaman denda maksimal Rp50 juta bagi pihak yang tetap memaksakan diri berjualan di atas trotoar dan fasilitas umum lainnya, sebagai bentuk penegakan hukum.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dari proses transformasi kawasan kumuh menjadi lebih teratur. Penataan kawasan Pasar Lembang bukan hanya soal fisik, tetapi juga membangun budaya tertib di tengah masyarakat urban yang dinamis seperti Kota Tangerang.

- Advertisement -

Dengan pendekatan persuasif dan partisipatif, Pemerintah Kota Tangerang optimistis upaya penataan ini bisa berjalan lancar, sekaligus menciptakan harmoni antara hak usaha kecil dan hak publik dalam menikmati ruang kota yang tertib dan layak. ich

Read more

NEWS