Jakarta, channelsatu.com: Ustad kondang Yusuf Mansyur atau Jam’an Nurkhatib Mansur yang namanya terseret dugaan terlibat investasi Bodong, yang kini tengah ditangani di Polda (Kepolisian Daerah) Jawa Timur, akhirnya angkat bicara, setelah kasusnya naik menjadi ke tingkat penyidikan.
Melalui kuasa hukumnya Ina Rachman dihadapan wartawan Sabtu (9/9/2017) malam di Haji Nawi Raya 23, Jakarta, menjelaskan kalau Ustd Mansyur mengaku tidak marah dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya ditangani pihak berwajib. “Dengan naiknya kasus ini ke tingkat penyidikan, Ustad Mansyur mengaku sesungguhnya akan membawa ke titik terang, membuka siapa nantinya yang terbukti bersalah,” terang Ina yang menjelaskan Ustad Mansyur akan mengikuti semua proses hukum dalam kasus ini.
“Saya ingatkan hati-hati, jika tidak terbukti bersalah, klien kami (Ustd, Mansyur) akan menuntut balik yang melaporkan kasus ini. Karena ia tidak merasa bersalah dalam kasus ini,” tegas Ina yang mana dalam kasus ini mengatakan tidak terkait dalam management paytren dan managment Daarul Quran yang juga dikelola Ustad Mansyur.
Seperti telah diberitakan berbagai media, Ustad Yusuf Mansur telah dilaporkan ke pihak berwajib oleh sejumlah peserta program investasi Condotel Maya Vidi ke Polda Jawa Timur, 15 Juni 2017 lalu, dengan dugaan telah melakukan penipuan. Meskipun belum ada tersangka yang terlibat dalam kasus ini, pihak berwajib telah menaikan kasus ini ke tingkat penyidikan pada 4 Agustus 2017 lalu. (kam)