Jumat , 19 April 2024
Home / Hot News / Ketika Sengketa Tanah Milik Rakyat di Kupang Dijadikan Lahan Bisnis?

Ketika Sengketa Tanah Milik Rakyat di Kupang Dijadikan Lahan Bisnis?

Kuasa keluarga, Ferly Nahak. Foto: Yil.
Kuasa keluarga, Ferly Nahak. Foto: Yil.

Jakarta, channelsatu.com: Sengketa kasus tanah milik rakyat kembali terulang. Hal ini dialami langsung oleh keluarga almarhum Leonard Tomboy, saat tanah seluas 21.140M2,  yang terletak di Desa Oebobo, Kupang Selatan, kwitansi jual beli dipalsukan, yang diduga dilakukan ASL, yang akhirnya masuk ke ranah hukum.
Walau kasus ini telah masuk ke ranah hukum dan dimenangkan di tingkat Pengadilan Tinggi oleh pemiliknya, namun Kata kuasa keluarga, Ferly Nahak pada awak media baru-baru ini,  mereka tetap tak kuasa untuk memilikinya. Akibat di tingkat lebih tinggi mereka dikalahkan.

Walau dikabarkan Pansus DPR RI sendiri telah merekomendasikan pembatalan sertifikat tanah hak pakai No.450 atas nama Pemprov NTT, akan tetapi hingga kini surat pembatalan sepertinya tak digubris Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengaduan pun dilanjutkan ke orang nomor satu di negeri ini, yaitu pada Presiden Joko Widodo untuk mendesak minta turun tangan agar BPN menyelesaikan kasus ini.

Pasalnya, sejumlah kalangan mempertanyakan sikap BPN yang terkesan tidak peduli dengan pemilik sah tanah tersebut. Padahal, Sekretariat Negara juga sudah mengeluarkan surat bernomor 8.1533/Steneg/112014, meminta BPN untuk melaksanakan pembatalan sertifikat hak guna pakai tersebut dan dialihkan kepada ahli waris Leonard Tomboy, tetapi hingga kini BPN terkesan berdiam diri tidak melaksanakan perintah tersebut.

Hal ini ditegaskan langsung oleh kuasa keluarga, Ferly Nahak, yang memohon Presiden Joko Widodo turun tangan dan membela rakyat kecil yang diduga diperlakukan semena-mena oleh oknum pemerintah.

“Kami berharap Presiden turun tangan membela rakyat kecil yang dizalimi secara semena-mena oleh para oknum  ini, sehingga wibawa hukum dan kekuasaan negara ini tidak seenaknya dipermainkan,” ucap Ferly yang tidak kenal lelah akan berjuang sampai tetes darah terkahir mengalir ditubuhnya.

“Keluarga kami hanya bisa menangis tak berdaya melihat Tanah milik kami jadi lahan bisnis dan kini sudah dperjual belikan oleh para oknum jadi Mall, Rumah Sakit, Hotel, Perkantoran dan fasilitas lainnya,” aku Ferly yang menyaksikan hingga saat ini pihak terlapor masih bebas menjual maupun menyewakan tanah tersebut dan sebagai pemilik tanah yang sah hanya bisa menunggu keadilan yang entah sampaikan kapan pembelaan itu berpihak pada mereka. (oni).

About ibra

Check Also

Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Adul Qodir. Foto: Ist.

Ahli : Pelimpahan IUP oleh Mardani Maming Tidak Melanggar UU Minerba

Jakarta, channelsatu.com: Ahli Hukum Pertambangan, Ahmad Redi, berpendapat Mardani H. Maming tidak melanggar Undang-Undang Pertambangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *